Dirjen Perdagangan Luar Negeri Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi, Begini Tanggapan Mendag

- 20 April 2022, 08:30 WIB
Dirjen Perdagangan Luar Negeri Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi, Begini Tanggapan Mendag
Dirjen Perdagangan Luar Negeri Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi, Begini Tanggapan Mendag /Dok/ Humas Kemendag

SEMARANGKU - Terkait Dirjen Perdagangan Luar Negeri yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi, begini tanggapan Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi.

Menteri Perdagangan, Muhammad Lutfi memberikan tanggapan terkait Direktur Perdagangan Luar Negeri yang telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus korupsi.

Dirjen Perdagangan Luar Negeri menjadi salah satu tersangka yang telah ditetapkan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia.

Selain Dirjen Perdagangan Luar Negeri, tersangka lainnya adalah Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, dan General Manager di bagian General Affair PT Musim Mas.

Baca Juga: Distribusi Bermasalah, Mendag Muhammad Lutfi Minta Distributor Salurkan Minyak Goreng Secara Cepat

Keempat tersangka langsung ditahan di tempat yang berbeda. Mereka melakukan perbuatan melanggar hukum berupa bekerja sama dalam menerbitkan izin Persetujuan Ekspor (PE) pada perusahaan yang tidak memenuhi syarat.

Para tersangka diduga melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, yakni pasal 54 ayat 1 huruf a dan ayat 2 huruf a, c, e, dan f.

Akibat pelanggaran tersebut, negara mengalami kerugian perekonomian yaitu kemahalan serta kelangkaan minyak goreng sehingga menurunkan konsumsi rumah tangga dan industri kecil yang menggunakan minyak goreng, juga menyulitkan rakyat.

Terkait kasus yang menimpa Dirjen Perdagangan Luar Negeri Indrasari Wisnu Wardana, Menteri Perdagangan (Mendag) memberikan tanggapan.

Halaman:

Editor: Risco Ferdian

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x