SEMARANGKU – Pihak PBNU belum memutuskan tindakan apa yang harus diambil atas kasus dugaan korupsi yang menimpa Bendahara Umum Mardani Maming yang kini gencar diberitakan media.
Mardani Maming dikabarkan telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM atas permintaan dari KPK karena dugaan kasus korupsi.
Kendatipun demikian Ketua Umum PBNU, Yahya Cholil Staquf belum memberi keterangan apapun terkait masalah Mardani Maming.
Pihaknya akan mempelajari kasus yang menyeret nama Mardami Maming lebih lanjut.
Yahya Cholil Staquf juga mengatakan belum bisa mengambil sikap sebelum benar-benar tahu secara detail duduk perkaranya.
"Sekarang kami belum mengetahui secara detai bagaimana sebetulnya duduk perkaranya. Kami akan pelajari nanti," katanya.
Yahya Cholil Staquf yang biasa disapa Gus Yahya ini juga menambahkan bahwa PBNU memiliki mekanisme dan persayaratan yang jelas untuk menentukan sikap, harus memastikan kebenaran beritanya.
Setelah diketahui duduk perkaranya, nanti PBNU akan memberikan pendampingan hukum sebagaimana mestinya.