SEMARANGKU – Adanya dugaan tindak pidana korupsi di Kementerian Perdagangan (Kemendag) disorot Polisi Korps Bayangkara terkait bantuan gerobak bagi UMKM baru-baru ini.
Kasus dugaan tindak pidana korupsi pada Kementerian Perdagangan (Kemendag) ini menyoroti pengadaan bantuan gerobak bagi usaha mikro-kecil-menengah (UMKM) yang diungkap polisi.
Polisi mengatakan dana bantuan gerobak yang sejatinya diberikan kepada pelaku UMKM sebagai program pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah disalahgunakan oleh beberapa oknum.
Hal ini diketahui dari unggahan insatgram Polri @divisihumaspolri yang menerangkan adanya tindak pidana korupsi dalam pengadaan gerobak dagang.
Program dana bantuan berupa gerobak dagang ini seharusnya dibagikan secara gratis kepada pelaku UMKM.
Namun pada prakteknya ditemukan kejanggalan yaitu adanya markup nilai uang dan penerima gerobak fiktif.
Kerugian yang dialami pemerintah mencapai nilai 76 miliar.
Secara rinci Polri menyebutkan bahwa total anggaran itu sebesar Rp 76.372.725.000,- pada tahun 2018 dan 2019.