Polisi Ungkap Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Gerobak Dagang dalam Kementerian Perdagangan - Kemendag

- 10 Juni 2022, 18:23 WIB
Proyek pengadaan gerobak bantuan UMKM dari Kemendag senilai rp76 miliar diduga dikorupsi.
Proyek pengadaan gerobak bantuan UMKM dari Kemendag senilai rp76 miliar diduga dikorupsi. /Pixabay/andryhariana/

SEMARANGKU – Adanya dugaan tindak pidana korupsi di Kementerian Perdagangan (Kemendag) disorot Polisi Korps Bayangkara terkait bantuan gerobak bagi UMKM baru-baru ini.

Kasus dugaan tindak pidana korupsi pada Kementerian Perdagangan (Kemendag) ini menyoroti pengadaan bantuan gerobak bagi usaha mikro-kecil-menengah (UMKM) yang diungkap polisi.

Polisi mengatakan dana bantuan gerobak yang sejatinya diberikan kepada pelaku UMKM sebagai program pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah disalahgunakan oleh beberapa oknum.

Baca Juga: Kartu Sertifikat Vaksinasi Akan Ditertibkan Kemendag Guna Lindungi Masyarakat dari Penyalahgunaan Data

Hal ini diketahui dari unggahan insatgram Polri @divisihumaspolri yang menerangkan adanya tindak pidana korupsi dalam pengadaan gerobak dagang.

Program dana bantuan berupa gerobak dagang ini seharusnya dibagikan secara gratis kepada pelaku UMKM.

Namun pada prakteknya ditemukan kejanggalan yaitu adanya markup nilai uang dan penerima gerobak fiktif.

Kerugian yang dialami pemerintah mencapai nilai 76 miliar.

Secara rinci Polri menyebutkan bahwa total anggaran itu sebesar Rp 76.372.725.000,- pada tahun 2018 dan 2019.

Halaman:

Editor: Heru Fajar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah