SEMARANGKU - Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan menertibkan pencetakan kartu vaksinasi Covid-19.
Kemendag yang akan menertibkan layanan jasa cetak kartu sertifikat vaksinasi untuk melindungi masyarakat.
Kemendag juga mengungkapkan bahwa mereka akan melindungi masyarakat dari penyalahgunaan data pribadi di kartu sertifikat vaksinasi itu.
Sementara itu, pemerintah juga sudah mengeluarkan sebuah kebijakan PPKM.
Beberapa kota besar di Pulau Jawa, Bandung, DKI Jakarta, Semarang Surabaya juga sudah diizinkan untuk melaksanakan uji coba pembukaan mal secara bertahap.
Tentu saja pembukaan Mal atau pusat perbelanjaan itu akan mengacu pada protokol Kesehatan yang diterbitkan Kemendag.
Disebutkan bahwa masyarakat yang datang harus membawa kartu sertifikat vaksin Covid-19.
Selain itu, pengelola atau petugas di mal juga akan meminta pengunjung melakukan pindai barcode di aplikasi 'Peduli Lindungi'.