Kartu Sertifikat Vaksinasi Akan Ditertibkan Kemendag Guna Lindungi Masyarakat dari Penyalahgunaan Data

- 14 Agustus 2021, 11:05 WIB
Kartu Sertifikat Vaksinasi Akan Diterbitkan Kemendag Guna Lindungi Masyarakat dari Penyalahgunaan Data
Kartu Sertifikat Vaksinasi Akan Diterbitkan Kemendag Guna Lindungi Masyarakat dari Penyalahgunaan Data /Dok Foto BPJS Kesehatan

SEMARANGKU - Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan menertibkan pencetakan kartu vaksinasi Covid-19.

Kemendag yang akan menertibkan layanan jasa cetak kartu sertifikat vaksinasi untuk melindungi masyarakat.

Kemendag juga mengungkapkan bahwa mereka akan melindungi masyarakat dari penyalahgunaan data pribadi di kartu sertifikat vaksinasi itu.

Sementara itu, pemerintah juga sudah mengeluarkan sebuah kebijakan PPKM.

Beberapa kota besar di Pulau Jawa, Bandung, DKI Jakarta, Semarang Surabaya juga sudah diizinkan untuk melaksanakan uji coba pembukaan mal secara bertahap.

Baca Juga: Kemenkes Siap Suntikkan Vaksin Moderna ke Masyarakat Umum, Dapat Alokasi 8 Juta Vaksin dari Covax Facility

Tentu saja pembukaan Mal atau pusat perbelanjaan itu akan mengacu pada protokol Kesehatan yang diterbitkan Kemendag.

Disebutkan bahwa masyarakat yang datang harus membawa kartu sertifikat vaksin Covid-19.

Selain itu, pengelola atau petugas di mal juga akan meminta pengunjung melakukan pindai barcode di aplikasi 'Peduli Lindungi'.

Halaman:

Editor: Ajeng Putri Atika

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x