Kartu Sertifikat Vaksinasi Akan Ditertibkan Kemendag Guna Lindungi Masyarakat dari Penyalahgunaan Data

- 14 Agustus 2021, 11:05 WIB
Kartu Sertifikat Vaksinasi Akan Diterbitkan Kemendag Guna Lindungi Masyarakat dari Penyalahgunaan Data
Kartu Sertifikat Vaksinasi Akan Diterbitkan Kemendag Guna Lindungi Masyarakat dari Penyalahgunaan Data /Dok Foto BPJS Kesehatan

Dirjen PKTN mengungkapkan bahwa syarat sudah divaksin memberikan peluang bagi pelaku usaha jasa percetakan untuk menawarkan masyarakat mencetak kartu sertifikat Covid-19 miliknya.

Baca Juga: Uji Coba Pembukaan Mall Paragon Semarang, Pengunjung Wajib Scan Kartu Vaksin dan Patuh Prokes

Hal itu juga akan mempermudah masyarakat karena kartu akan dicetak seukuran KTP.

"Untuk mencetak kartu vaksin, masyarakat akan diminta memberikan tautan untuk membuka sertifikat vaksinasi Covid-19 yang seharusnya hanya dapat diakses oleh pemilik," ungkap Dirjen PKTN.

Sementara itu, sertifikat vaksinasi Covid-19 akan memuat data pribadi.

Seperti halnya nomor identitas, dan informasi pribadi lainnya.

"Sesuai Pasal 58 Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, masyarakat sebagai konsumen harus memperhatikan bahwa data pribadi merupakan milik pribadi yang penggunaannya harus didasarkan kepada persetujuan," ujarnya.

"Penyerahan tautan pesan singkat yang disampaikan oleh masyarakat yang diterima setelah dilakukan vaksinasi Covid-19 dapat dianggap sebagai persetujuan penggunaan data pribadi," sambungnya.

Drijen PKTN juga meminta masyarakat yang menemukan kejanggalan atau pelanggaran pemanfaatan data pribadi oleh pelaku pencetak kartu vaksinasi harus mengajukan gugatan sesuai hukum yang berlaku.

"Jika masyarakat menemukan pelanggaran pemanfaatan data pribadi oleh pelaku pencetakan kartu vaksinasi Covid-19, konsumen dapat mengajukan gugatan perdata sesuai Pasal 26, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Ajeng Putri Atika

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah