"Tapi, tentu masih ada resiko teror penagihan ke nomor peminjam, dan orang-orang terdekat, " lanjut Kemenkominfo.
Untuk itu, melalui Instagram resminya, Kemenkominfo menyarankan untuk memilih pinjol yang legal.
"Jadi, pinjol ilegal memang harus DIHINDARI, pakai yang legal saja, " tulis Kemenkominfo pada Instagram resminya.
Cek legalitas Pinjaman Online atau pinjol di bit.Iy/daftarintechlendingOJK.
Demikian keterangan OJK terkait perlukah pinjaman di pinjol ilegal dilunasi.***