"Soalnya, sesuai namanya, kegiatan berutang ke pinjol ilegal itu ya..ilegal, " tulis Kemenkominfo pada Instagram resminya.
Melalui Instagram resminya, Kemenkominfo menjelaskan secara hukum tidak perlu melunasi hutang pinjol ilegal karena :
Secara POV Perdata
- Tidak memenuhi suatu perjanjian sesuai dengan Pasal 13 KUP (Kitab Undang-Undang Perdata)
- Status ilegal dari OJK membuat semua perjanjian utang antara nasabah dan pinjol ilegal tidak sah di mata hukum.
Secara POV Pidana
- Melakukan pemerasan di Pasal 368 KUHP
- Melakukan perbuatan tidak menyenangkan sesuai dengan Pasal 335
- Melanggar UU ITE dan perlindungan konsumen.
Namun menurut Kemenkominfo, pinjol ilegal tetap melakukan teror dalam melakukan penagihan.