Perlukah Pinjaman di Pinjol Ilegal Dilunasi? Begini Kata OJK

- 3 Desember 2021, 07:56 WIB
Perlukah Pinjaman di Pinjol Ilegal Dilunasi? Begini Kata OJK
Perlukah Pinjaman di Pinjol Ilegal Dilunasi? Begini Kata OJK /Pixabay

"Soalnya, sesuai namanya, kegiatan berutang ke pinjol ilegal itu ya..ilegal, " tulis Kemenkominfo pada Instagram resminya.

Melalui Instagram resminya, Kemenkominfo menjelaskan secara hukum tidak perlu melunasi hutang pinjol ilegal karena :

Secara POV Perdata

- Tidak memenuhi suatu perjanjian sesuai dengan Pasal 13 KUP (Kitab Undang-Undang Perdata)

- Status ilegal dari OJK membuat semua perjanjian utang antara nasabah dan pinjol ilegal tidak sah di mata hukum.

Secara POV Pidana

- Melakukan pemerasan di Pasal 368 KUHP

- Melakukan perbuatan tidak menyenangkan sesuai dengan Pasal 335

- Melanggar UU ITE dan perlindungan konsumen.

Namun menurut Kemenkominfo, pinjol ilegal tetap melakukan teror dalam melakukan penagihan.

Halaman:

Editor: Risco Ferdian


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah