SEMARANGKU - Maraknya Pinjaman Online atau pinjol ilegal sangat merugikan dan meresahkan masyarakat.
Masyarakat banyak yang menanyakan apakah perlu pinjaman di pinjol ilegal dilunasi?
Berikut keterangan OJK terkait apakah perlu pinjaman di pinjol ilegal dilunasi.
Baca Juga: Pinjol Online Semakin Marak, Simak 151 Daftar Pinjol Ilegal Dibekukan Polisi
Melalui Instagram resmi Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menjelaskan, secara hukum pinjaman di pinjol ilegal tidak perlu dilunasi.
Hal ini juga disampaikan oleh Ketua Satgas Waspada Investasi OJK Tongam Lumban Tobing.
"Ketua Satgas Waspada Investasi OJK, Tongam Lumban Tobing mengatakan kalau secara hukum, hutang yang ada di pinjol ilegal sebenarnya tidak perlu dibayar, " tulis Kemenkominfo pada Instagram resminya.
Menurut Kemenkominfo, karena ilegal, maka semua kegiatan berutang ke pinjol ilegal tersebut tidak sah.
Baca Juga: Data Diri Anda Digunakan untuk Pinjol Ilegal, Begini Solusinya!