Perlukah Pinjaman di Pinjol Ilegal Dilunasi? Begini Kata OJK

- 3 Desember 2021, 07:56 WIB
Perlukah Pinjaman di Pinjol Ilegal Dilunasi? Begini Kata OJK
Perlukah Pinjaman di Pinjol Ilegal Dilunasi? Begini Kata OJK /Pixabay

SEMARANGKU - Maraknya Pinjaman Online atau pinjol ilegal sangat merugikan dan meresahkan masyarakat.

Masyarakat banyak yang menanyakan apakah perlu pinjaman di pinjol ilegal dilunasi?

Berikut keterangan OJK terkait apakah perlu pinjaman di pinjol ilegal dilunasi.

Baca Juga: Pinjol Online Semakin Marak, Simak 151 Daftar Pinjol Ilegal Dibekukan Polisi

Melalui Instagram resmi Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menjelaskan, secara hukum pinjaman di pinjol ilegal tidak perlu dilunasi.

Hal ini juga disampaikan oleh Ketua Satgas Waspada Investasi OJK Tongam Lumban Tobing.

"Ketua Satgas Waspada Investasi OJK, Tongam Lumban Tobing mengatakan kalau secara hukum, hutang yang ada di pinjol ilegal sebenarnya tidak perlu dibayar, " tulis Kemenkominfo pada Instagram resminya.

Menurut Kemenkominfo, karena ilegal, maka semua kegiatan berutang ke pinjol ilegal tersebut tidak sah.

Baca Juga: Data Diri Anda Digunakan untuk Pinjol Ilegal, Begini Solusinya!

"Soalnya, sesuai namanya, kegiatan berutang ke pinjol ilegal itu ya..ilegal, " tulis Kemenkominfo pada Instagram resminya.

Melalui Instagram resminya, Kemenkominfo menjelaskan secara hukum tidak perlu melunasi hutang pinjol ilegal karena :

Secara POV Perdata

- Tidak memenuhi suatu perjanjian sesuai dengan Pasal 13 KUP (Kitab Undang-Undang Perdata)

- Status ilegal dari OJK membuat semua perjanjian utang antara nasabah dan pinjol ilegal tidak sah di mata hukum.

Secara POV Pidana

- Melakukan pemerasan di Pasal 368 KUHP

- Melakukan perbuatan tidak menyenangkan sesuai dengan Pasal 335

- Melanggar UU ITE dan perlindungan konsumen.

Namun menurut Kemenkominfo, pinjol ilegal tetap melakukan teror dalam melakukan penagihan.

"Tapi, tentu masih ada resiko teror penagihan ke nomor peminjam, dan orang-orang terdekat, " lanjut Kemenkominfo.

Untuk itu, melalui Instagram resminya, Kemenkominfo menyarankan untuk memilih pinjol yang legal.

"Jadi, pinjol ilegal memang harus DIHINDARI, pakai yang legal saja, " tulis Kemenkominfo pada Instagram resminya.

Cek legalitas Pinjaman Online atau pinjol di bit.Iy/daftarintechlendingOJK.

Demikian keterangan OJK terkait perlukah pinjaman di pinjol ilegal dilunasi.***

Editor: Risco Ferdian


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah