sebesar 25 persen selama 6 bulan,
Sebesar 25 persen selama 9 bulan,
sebesar 25 persen selama 12 bulan.
Baca Juga: Buruan Klaim Cara Mendapatkan BSU Guru Honorer atau Non PNS Rp1,8 Juta dari Kemendikbud
Hukuman berat:
1. penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan
2. Pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan
3. pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri alias pemecatan.
Hukuman berat akan diberlakukan untuk pelanggaran terhadap ketentuan larangan memberikan dukungan kepada peserta pemilu/pilkada.
Sanksi hukuman berat itu akan diberikan kepada PNS yang memberi dukungan terhadap calon presiden/wakil presiden, calon kepala daerah/wakil kepala daerah, calon anggota DPR/DPD/DPRD dengan cara: