SEMARANGKU - Berikut ini golongan penerima bantuan subsidi upah (BSU) Rp1,8 juta yang diberikan kepada guru honorer dan non PNS.
Simak cara aktivitasi rekening penerima BSU guru non PNS yang segera cair lagi dari Kemendikbud.
Pemerintah melalui Kemendikbud memberikan bantuan subsidi kepada guru honorer atau guru non PNS.
Adapun nominal bantuan ini yakni Rp1,8 juta yang cair langsung melalui rekening penerima.
Baca Juga: Guru Honorer Bisa Dapat Bantuan Subsidi Upah BSU dari Kemendikbud, Ini Cara Aktivasi Rekening
Berikut ini golongan penerima yang berhak mendapatkan subsidi upah BSU guru honorer dan guru non PNS sebagai berikut ini.
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Berstatus sebagai PTK non-PNS
3. Terdaftar dan berstatus aktif dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) per 30 Juni 2020