Disiplinkan PNS, Pemerintah Wajibkan Laporan Harta Kekayaan dan Potong Tunjangan 25 Persen Bagi yang Bolos

- 15 September 2021, 09:22 WIB
Disiplinkan PNS, Kini Pemerintah Wajibkan Laporan Harta Kekayaan dan Potong Tunjangan 25 Persen Bagi yang Bolos
Disiplinkan PNS, Kini Pemerintah Wajibkan Laporan Harta Kekayaan dan Potong Tunjangan 25 Persen Bagi yang Bolos /Tangkapan Layar portal SSCASN

SEMARANGKU – Pemerintah kini wajibkan semua PNS untuk melaporkan harta kekayaan, dan akan memotong tunjangan sebesar 25 persen bagi PNS yang bolos masuk kerja tanpa alasan jelas.

Ketentuan tersebut telah diatur dalam aturan terbaru Pemerintah, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Aturan terbaru tersebut telah menggantikan PP Nomor 53 tahun 2010 yang telah berlaku sebelumnya.

Baca Juga: Buruan Klaim Cara Mendapatkan BSU Guru Honorer atau Non PNS Rp1,8 Juta dari Kemendikbud

Ada beberapa perubahan ketentuan dari aturan sebelumnya ke dalam PP Nomor 94 Tahun 2021, antara lain kewajiban Laporan Harta Kekayaan bagi PNS dan perubahan sanksi bagi PNS yang sering bolos.

Pasal 4 Huruf e dijelaskan bahwa PNS wajib melaporkan harta kekayaan kepada pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kemudian, Pasal 10 Ayat (2) Huruf e dijelaskan bahwa hukuman disiplin sedang dijatuhkan bagi PNS yang tidak melaporkan harta kekayaan kepada pejabat berwenang yang dilakukan pejabat administrator atau pejabat fungsional.

Baca Juga: Golongan Penerima BSU Guru Honorer atau Non PNS Rp1,8 Juta, Cari Tahu Ini Di sini

Hukuman disiplin sedang yang dimaksud, antara lain sebagai berikut.

Halaman:

Editor: Risco Ferdian

Sumber: Setneg


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x