PNS yang Tidak Netral Saat Pemilu akan Dihukum, Begini Sanksinya!

- 17 September 2021, 10:00 WIB
PNS yang Tak Netral Saat Pemilu akan Dihukum
PNS yang Tak Netral Saat Pemilu akan Dihukum /Instagram/@gocpns2021/

SEMARANGKU – Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil atau PNS. PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil yang terbit pada 31 Agustus 2021.

PP tersebut mengatur soal kewajiban dan hal-hal yang dilarang dilakukan oleh PNS, termasuk hukuman disiplin bagi yang melanggar.

Hukuman bagi PNS yang tak netral saat pemilu dibagi menjadi 3, yaitu hukuman ringan, sedang, dan berat.

Baca Juga: Disiplinkan PNS, Pemerintah Wajibkan Laporan Harta Kekayaan dan Potong Tunjangan 25 Persen Bagi yang Bolos

Beikut hukuman disiplin bagi PNS yang tak netral saat Pemilu:

Hukuman ringan:

Hukuman ringan berupa teguran lisan, teguran tertulis, dan pernyataan tidak puas secara tertulis.

Hukuman sedang:

berupa pemotongan tunjangan kinerja (tukin) :

Halaman:

Editor: Risco Ferdian

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x