Tekan Laju Pertumbuhan COVID-19 Di 34 Provinsi, Pemerintah Berlakukan PPKM Mikro Pada Tanggal ini

- 22 Juni 2021, 08:34 WIB
Pemerintah melalui Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa, pemerintah telah memutuskan untuk melakukan pengetatan PPKM Mikro di 34 provinsi, mulai 22 Juni hingga 5 Juli 2021./setkab.go.id.
Pemerintah melalui Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa, pemerintah telah memutuskan untuk melakukan pengetatan PPKM Mikro di 34 provinsi, mulai 22 Juni hingga 5 Juli 2021./setkab.go.id. /

Pemerintah Daerah juga dihimbau untuk memperketat implementasi peraturan PPKM Mikro.

Berikut beberapa pengetatan PPKM Mikro di 34 provinsi antara lain :

1.Kegiatan perkantoran di zona merah, menerapkan 75% karyawan bekerja di rumah atau Work From Home (WFH).

2.Kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online, untuk daerah zona merah.

3.Pusat perbelanjaan di daerah zona merah, beroperasi hingga pukul 20 WIB, dengan jumlah pengunjung maksimal 25% dari kapasitas.

Kapasitas pengunjung di restoran, warung, kafe dan PKL, dibatasi maksimal 25%.

4.Untuk tempat ibadah di daerah zona merah, akan ditutup sementara hingga situasi kondusif.

5.Fasilitas umum seperti taman, tempat wisata dan area publik lainnya, di daerah zona merah, juga akan ditutup sementara.

Pemerintah melalui Menko Perekonomian Airlangga Hartarto berharap bahwa, penguatan pelaksanaan PPKM Mikro di 34 provinsi, dengan kerja sama yang kuat dari seluruh institusi terkait, serta dukungan dari masyarakat, penanganan pandemi COVID-19 ini dapat berjalan dengan optimal.

Pengetatan PPKM Mikro, mulai diberlakukan oleh pemerintah mulai 22 Juni hingga 5 Juli 2021.***

Halaman:

Editor: Risco Ferdian


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah