Tekan Laju Pertumbuhan COVID-19 Di 34 Provinsi, Pemerintah Berlakukan PPKM Mikro Pada Tanggal ini

- 22 Juni 2021, 08:34 WIB
Pemerintah melalui Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa, pemerintah telah memutuskan untuk melakukan pengetatan PPKM Mikro di 34 provinsi, mulai 22 Juni hingga 5 Juli 2021./setkab.go.id.
Pemerintah melalui Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa, pemerintah telah memutuskan untuk melakukan pengetatan PPKM Mikro di 34 provinsi, mulai 22 Juni hingga 5 Juli 2021./setkab.go.id. /

SEMARANGKU - Pemerintah melalui Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa, pemerintah telah memutuskan untuk melakukan pengetatan PPKM Mikro di 34 Provinsi, mulai 22 Juni hingga 5 Juli 2021.

Dikutip Semarangku.com dari akun Instagram @airlanggahartarto_official, pengetatan PPKM Mikro di 34 provinsi, mulai diberlakukan oleh pemerintah mulai 22 Juni hingga 5 Juli 2021.

Hal ini disampaikan oleh Menko Perekonomian yang juga Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN), Airlangga Hartarto, dalam konferensi pers setelah mengikuti rapat terbatas secara virtual, yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Senin, 21 Juni 2021.

Baca Juga: Munas Kadin di Kendari Akhir Bulan Ini Terancam Ditunda Karena Kasus Covid-19, Masih Tunggu Arahan dari Jokowi

Sesuai dengan arahan Presiden Jokowi, pemerintah akan kembali melakukan penebalan serta penguatan pelaksanaan PPKM Mikro di 34 Provinsi yang berlaku pada 22 Juni hingga 5 Juli 2021.

Dalam rapat terbatas mengenai "Penanganan Pandemi COVID-19, ' Presiden Jokowi menyampaikan bahwa pemerintah terus melakukan tindakan yang cepat, dengan mendorong penguatan PPKM Mikro di 34 provinsi serta percepatan vaksinasi COVID-19.

Presiden Jokowi menambahkan bahwa hal tersebut dilakukan guna menekan laju pertumbuhan Kasus COVID-19.

Kebijakan ini diberlakukan di 34 provinsi di tanah air, untuk mengantisipasi penularan COVID-19.

Baca Juga: Lonjakan Covid-19 Di Bangkalan, Forkompimda Diminta Bergerak Maksimal Cegah Laju Penularan

Pemerintah Daerah juga dihimbau untuk memperketat implementasi peraturan PPKM Mikro.

Berikut beberapa pengetatan PPKM Mikro di 34 provinsi antara lain :

1.Kegiatan perkantoran di zona merah, menerapkan 75% karyawan bekerja di rumah atau Work From Home (WFH).

2.Kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online, untuk daerah zona merah.

3.Pusat perbelanjaan di daerah zona merah, beroperasi hingga pukul 20 WIB, dengan jumlah pengunjung maksimal 25% dari kapasitas.

Kapasitas pengunjung di restoran, warung, kafe dan PKL, dibatasi maksimal 25%.

4.Untuk tempat ibadah di daerah zona merah, akan ditutup sementara hingga situasi kondusif.

5.Fasilitas umum seperti taman, tempat wisata dan area publik lainnya, di daerah zona merah, juga akan ditutup sementara.

Pemerintah melalui Menko Perekonomian Airlangga Hartarto berharap bahwa, penguatan pelaksanaan PPKM Mikro di 34 provinsi, dengan kerja sama yang kuat dari seluruh institusi terkait, serta dukungan dari masyarakat, penanganan pandemi COVID-19 ini dapat berjalan dengan optimal.

Pengetatan PPKM Mikro, mulai diberlakukan oleh pemerintah mulai 22 Juni hingga 5 Juli 2021.***

Editor: Risco Ferdian


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah