SEMARANGKU - Pemerintah melalui Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa, pemerintah telah memutuskan untuk melakukan pengetatan PPKM Mikro di 34 Provinsi, mulai 22 Juni hingga 5 Juli 2021.
Dikutip Semarangku.com dari akun Instagram @airlanggahartarto_official, pengetatan PPKM Mikro di 34 provinsi, mulai diberlakukan oleh pemerintah mulai 22 Juni hingga 5 Juli 2021.
Hal ini disampaikan oleh Menko Perekonomian yang juga Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN), Airlangga Hartarto, dalam konferensi pers setelah mengikuti rapat terbatas secara virtual, yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Senin, 21 Juni 2021.
Sesuai dengan arahan Presiden Jokowi, pemerintah akan kembali melakukan penebalan serta penguatan pelaksanaan PPKM Mikro di 34 Provinsi yang berlaku pada 22 Juni hingga 5 Juli 2021.
Dalam rapat terbatas mengenai "Penanganan Pandemi COVID-19, ' Presiden Jokowi menyampaikan bahwa pemerintah terus melakukan tindakan yang cepat, dengan mendorong penguatan PPKM Mikro di 34 provinsi serta percepatan vaksinasi COVID-19.
Presiden Jokowi menambahkan bahwa hal tersebut dilakukan guna menekan laju pertumbuhan Kasus COVID-19.
Kebijakan ini diberlakukan di 34 provinsi di tanah air, untuk mengantisipasi penularan COVID-19.
Baca Juga: Lonjakan Covid-19 Di Bangkalan, Forkompimda Diminta Bergerak Maksimal Cegah Laju Penularan