Pendiri Rumah Pancasila Sebut Aturan PPN Sembako Bertentangan dengan Dasar Negara

- 13 Juni 2021, 20:00 WIB
Tangkapan layar Instagram ketika Pendiri Rumah Pancasila mengkritisi wacana pembelian sembako akan dibebani PPN.
Tangkapan layar Instagram ketika Pendiri Rumah Pancasila mengkritisi wacana pembelian sembako akan dibebani PPN. /Insragram @rumahpancasila_klinikhukum/

Selama ini, lanjut Yosep, didengungkan orang yang menjadi ASN harus yang berwawasan dan Pancasilais, tapi kenyatannya, ketika membuat aturan, tidak berdasarkan nilai-nilai Pancasila.

Baca Juga: Ganjar Pranowo Kaget saat Bahas Pancasila dan Soekarno Bareng Anak-anak SD di Klaten

"Kami ngkritik mentenai pemberian PPN untuk sembako. Sekaligus memberi jalan keluar. PPN jangan untuk bahan pokok. Tapi membuat aturan dan contoh mengenai gotong royong," tandasnya.

Seperti diketahui, pemerintah melalui Kemenkeu berencana membebani PPN kepada masyarakat ketika membeli sembako atau bahan pokok.

Wacana tersebut tertuang dalam Draf Revisi Kelima Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP).

Di dalam draf revisi tersebut, sembako tidak lagi termasuk dalam obyek yang PPN-nya dikecualikan. ***

Halaman:

Editor: Mahendra Smg

Sumber: Instagram


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x