Pendiri Rumah Pancasila Sebut Aturan PPN Sembako Bertentangan dengan Dasar Negara

- 13 Juni 2021, 20:00 WIB
Tangkapan layar Instagram ketika Pendiri Rumah Pancasila mengkritisi wacana pembelian sembako akan dibebani PPN.
Tangkapan layar Instagram ketika Pendiri Rumah Pancasila mengkritisi wacana pembelian sembako akan dibebani PPN. /Insragram @rumahpancasila_klinikhukum/

SEMARANGKU - Pendiri Rumah Pancasila, Yosep Parera dengan tegas mengkritisi wacana Kemenkeu mengenai penarikan pajak atau PPN untuk sembako.

Menurut Yosep, pengenaan PPN untuk bahan pokok bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia.

Kritikan itu diungkapkan lewat video yang diunggah akun @rumahpancasila_klinikhukum di Instagram, Sabtu 12 Juni 2021.

Dalam video berdurasi 5.45 menit tersebut, Yosep mengajak masyarakat untuk mebayangkan bagaimana masyarakat yang kurang mampu harus dibebani PPN ketika harus mencukupi kebutuhan sehari-hari.

Baca Juga: Sembako Bakal Dikenai PPN saat Ekonomi Memburuk, Ganjar Pranowo: Kebangetan!

"Bayangkan orang miskin di Indonesia sudah hampir 30 juta. Belum ditambah Covid-19 dan lain sebagainya. Mereka sudah miskin, untuk makan biasa saja sudah, apalagi untuk beli makan ditambah pajak," papar Yosep.

Padahal, lanjut Yosep, perintah konstitusi di UUD 45 memerintahkan agar negara memperhatikan fakir miskin dan orang terlantar. Mereka harus dipelihara negara.

Kemudian Yosep bertanya, apakah yang membuat RUU tentang PPN untuk sembako ini benar-benar Pancasilais atau bukan.

"Karena yang Pancasilais itu mengerti, ketika kita diberi kehidpuan di bumi, maka semua makanan dan minuman yang disediakan Tuhan termasuk dari kinerja kita sebagai manusia ini harus diwujudkan bersama tanpa ada pajak untuk kita hidup bersama-sama," paparnya.

Menurutnya, orang yang paham Pacasila akan mengerti, untuk mewujudkan sila kelima, kemanusiaan yang adil dan beradab, butuh bertuhan.

"Sehingga mampu membuat aturan UU yang dipandu hikmat dan kebijaksanaan. Maka kita tanya, yang membuat uu ini sudah dipandu hikmat kebijaksanaan apa belum?" ucap Yosep.

Jangan Peras Rakyat untuk Bayar Hutang
Lebih lanjut, pendiri Rumah Pancasila ini menuturkan, jika negara kebingungan melunasi hutang sekitar Rp6.500 triliun, jangan memeras rakyat.

Sebab, teras dasar Pancasila adalah gotong royong. Maka pemerintah

Jika negara kebingungan karena hutang Rp6.500 triliun, bingung bayar pakai apa, jangan peras dari rakyat.

Baca Juga: Haji 2021 Batal Berangkat, Politisi PPP Khawatir Isu Hutang Indonesia dengan Saudi Belum Dibayar Mencuat

Kita tahu teras dasar Pancasila itu gotong royong. Maka pemerintah harus memberikan contoh dan teladan bagaimana gotong royong di rumah Indonesia.

"Jadi yang dilakukan pemerintah itu membuat aturan dan contoh teladan sehingga mampu membimbing masyarakat Indonesia bergotong royong," jelansya.

Yosep pun memberi dua catatan bagi pemerintah. supaya sila kelima Pancasila, kemanusiaan yang adil dan beradab terwujud.

"Orang-orang kaya yang mampu materialnya ini diangkat supaya membuka jalan sehingga banyak lapangan pekerjaan. Yang kedua materinya disumbangkan untuk negara dan bangsa ini. Pajaknya diperbesar dari mereka yang kaya. Maka rakyat kecil ini mendapatkan bagiannya untuk bisa hidup eksis," paparnya.

Selama ini, lanjut Yosep, didengungkan orang yang menjadi ASN harus yang berwawasan dan Pancasilais, tapi kenyatannya, ketika membuat aturan, tidak berdasarkan nilai-nilai Pancasila.

Baca Juga: Ganjar Pranowo Kaget saat Bahas Pancasila dan Soekarno Bareng Anak-anak SD di Klaten

"Kami ngkritik mentenai pemberian PPN untuk sembako. Sekaligus memberi jalan keluar. PPN jangan untuk bahan pokok. Tapi membuat aturan dan contoh mengenai gotong royong," tandasnya.

Seperti diketahui, pemerintah melalui Kemenkeu berencana membebani PPN kepada masyarakat ketika membeli sembako atau bahan pokok.

Wacana tersebut tertuang dalam Draf Revisi Kelima Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP).

Di dalam draf revisi tersebut, sembako tidak lagi termasuk dalam obyek yang PPN-nya dikecualikan. ***

Editor: Mahendra Smg

Sumber: Instagram


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x