SEMARANGKU – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah melakukan penyelidikan dugaan suap oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan pada Rabu, 3 Maret 2021.
Menteri Keuangan Sri Mulyani sangat menyayangkan dugaan suap tersebut. Padahal dia selalu menekankan kepada para PNS untuk selalu menjunjung tinggi kejujuran dalam dalam mengemban tugas.
Dugaan suap ini dapat mengakibatkan turunnya kepercayaan oleh para wajib pajak kepada pemerintah.
Baca Juga: Fakta Seputar Bantuan Kuota Internet Gratis Kemdikbud, Media Sosial Ini Dibatasi!
Padahal gaji PNS DJP yang diterima selama ini merupakan terbesar dari unit lain di Kementerian Keuangan.
Pengahasilan PNS yang besar ini dalam rangka meningkatkan kinerja pegawai di lingkungan DJP. Tunjangan kinerja pegawai itu diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 37 Tahun 2015.
Seperti yang dikutip dari Perpres Nomor 37 Tahun 2015 pada Rabu, 3 Maret 2021. Tunjangan terbesar ditetetapkan Rp117.375.000 untuk peringkat jabatan tertingi Eselon I.
Baca Juga: Elsa Siap Dipenjara Lagi, Aldebaran Justru Berkata Begini, Bocoran Sinopsis Ikatan Cinta Hari Ini
Sedangkan tunjangan terkecil sebesar Rp5.361.800 untuk jabatan Pelaksana.