Suku Anak Dalam Lega Kini Sudah Bisa Dapatkan KTP Elektronik

- 18 Maret 2021, 16:30 WIB
Ilustrasi KTP elektronik untuk SAD
Ilustrasi KTP elektronik untuk SAD /Ahmad Hipni/ Serang News/

"Mereka itu warga negara Indonesia yang memiliki hak dan kewajiban yang sama dengan masyarakat Indonesia lainnya. Mereka perlu sekolah, layanan kesehatan, dan jaminan sosial. Itu sulit mereka peroleh kalau tidak punya dokumen kependudukan," kata Dirjen Zudan.

Pada 10 Maret 2021 sebanyak 556 dokumen kependudukan dicetak dan diserahkan ke warga SAD melalui para temenggung atau kepala dusun. Secara keseluruhan, ada sejumlah 112 lembar kartu keluarga (KK), perekaman KTP-el untuk 231 warga SAD, 207 keping KTP-el yang dicetak, 3 keping kartu identitas anak (KIA), dan 3 akta lahir.

Baca Juga: Impian Tim Bulutangkis Indonesia di All England Open 2021 Musnah UsaiDipaksa Mundur BWF

Baca Juga: Samsung Galaxy A32, A52 dan A72 Resmi Diluncurkan, Berikut Spesifikasi dan Harga di Indonesia

Baca Juga: Sekolah di Jateng Siap Gelar Belajar Tatap Muka, SMKN 1 Salatiga Siapkan Satgas Covid-19

Dukcapil telah mencetak sebanyak 3.180 dokumen kependudukan bagi warga SAD di enam kabupaten di Provinsi Jambi. Dirjen Zudan mengatakan jika target mereka untuk semua warga yang terdata dalam database Dukcapil dan KK sebagai program pemerintah berupa bantuan sosial, pendidikan, dan program kesehatan.

Selain itu, ada di enam kabupaten kurang lebih berjumlah 6.000 orang. Namun untuk warga yang sudah ada di dalam kartu keluarga dengan NIK, KTP, dan sudah terdata ada 3.180 orang. Namun hingga saat ini, pendataan akan terus dilakukan.

Proses pencarian data di lapangan memungkinkan untuk mengalami sejumlah kendala seperti aturan adat yang membatasi seorang perempuan untuk melakukan perekaman, keterbatasan kapasitas penjemputan, dan penolakan dari sebagian warga untuk menyebutkan nama orang tua yang telah meninggal dunia.

Tidak hanya itu, upaya perekaman menjadi upaya Kemendagri bersama Kementerian Sosial dalam mempercepat pemenuhan hak sipil komunitas adat terpencil (KAT) bagi warga SAD. Sedangkan, data yang diambil oleh Dukcapil Kemendagri terintergrasi dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Secara lebih lanjut, Kemensos bersama Kemendagri, khususnya Direktorat Jenderal Adminduk telah melakukan pendaftaran penduduk bagi kelompok rentan baik yang berada di perkotaan maupun perdesaan.

Halaman:

Editor: Heru Fajar

Sumber: indonesia.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah