SEMARANGKU – Terdapat Bupati dan Wali Kota di 5 provinsi yang diminta Mendagri untuk menerapkan PPKM wilayah Jawa dan Bali sampai 8 Februari mendatang.
Mendagri Tito Karnavian secara resmi telah menerbitkan surat instruksi perpanjangan pemberlakuan PPKM di wilayah Jawa-Bali pada hari ini, Senin, 25 Januari 2021.
Sesuai instruksi dari Mendagri, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM akan berlaku kembali dari 26 Januari hingga 8 Februari mendatang.
Baca Juga: Tenaga Kesehatan Satgas Covid-19 Dapat Bantuan IVIG Gratis, Benarkah? Ini Faktanya
Baca Juga: RESMI! Mendagri Perpanjang PPKM Sampai 8 Februari, Ini Kegiatan Masyarakat Tidak dan Dibatasi
Ada Bupati dan Wali Kota di 5 Provinsi yang Diminta Mendagri untuk Menerapkan PPKM Secara Ketat
Sehubungan dengan hal tersebut, Tito menginstruksikan kepada seluruh Gubernur se-Jawa dan Bali untuk mengatur PPKM di wilayah masing-masing.
“Mengatur pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan penularan virus COVID-19 dan Gubernur pada Provinsi sebagaimana dimaksud dapat menambahkan prioritas wilayah pembatasan sesuai dengan kondisi masing-masing wilayah dan memperhatikan cakupan pemberlakuan pembatasan,” bunyi instruksi Mendagri pada diktum kesatu.
Selain kepada para Gubernur, instruksi ini juga ditujukan kepada para Bupati/Wali Kota dengan prioritas wilayah, yaitu di Jawa Barat adalah Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan wilayah Bandung Raya.