SEMARANGKU – Menteri Dalam Negeri atau Mendagri Muhammad Tito Karnavian telah meresmikan masa perpanjangan PPKM sampai 8 Februari mendatang.
Hal tersebut diberitahukan secara detail dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) tentang perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk pengendalian penyebaran Covid-19 pada tanggal 22 Januari 2021.
Inmendagri dikeluarkan oleh Mendagri dalam rangka menindaklanjuti arahan Presiden RI Joko Widodo yang menginstruksikan agar kebijakan PPKM diperpanjang sesuai hasil monitoring.
Baca Juga: Nikmati Fitur Baru YouTube Menemukan Video Paling Disukai, Ini Spesifikasinya!
Baca Juga: Setelah Disuntik Vaksin Covid-19 Kok Malah Positif? Begini Penjelasan Kemenkes
Mendagri Perpanjang PPKM Sampai 8 Februari, Ini Kegiatan Masyarakat Tidak dan Dibatasi
Monitoring telah dilaksanakan oleh Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) terhadap pelaksanaan PPKM tahap pertama periode 11-25 Januari 2021.
Selanjutnya, disebutkan dalam diktum kedua instruksi, pemberlakuan pembatasan tersebut terdiri dari:
Membatasi tempat kerja/perkantoran dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 75 persen dan Work Form Office sebesar 25 persen dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat;