UU ASN Direvisi, ICW: Mengarah pada Tindakan Pembubaran KASN

- 18 Februari 2021, 10:30 WIB
KASN
KASN /https://www.kasn.go.id/

SEMARANGKU - Indonesia Corruption Watch (ICW) menyebutkan, revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) mengarah pada tindak pembubaran Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Revisi UU ASN No. 5 Tahun 2014 dibahas dalam rapat DPR bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) pada 18 Januari 2021 silam.

Sejak berdiri pada 2014, KASN sudah melakukan berbagai kerja pengawasan hingga penindakan pelanggaran ASN, dikutip dari rilis ICW.

Baca Juga: Sebelum Ditangkap Karena Narkoba, Jennifer Jill Ngaku Doyan Party Setiap Hari: Segelas-lah Paling Enggak

Baca Juga: Sinopsis Film Overdrive yang Tayang di Bioskop Trans TV Malam Ini, Perjalanan Hidup Pencuri Mobil Mewah

Rilis KASN 2020 menginformasikan, sepanjang 2019 KASN mencatat 412 kasus pengaduan, 386 di antaranya selesai dengan melibatkan 528 ASN.

Pertengahan 2020, KASN kembali mencatat daftar aduan sebanyak 351 dan 243 di antaranya selesai.

Terdapat lima poin yang akan direvisi dalam UU ASN, tiga di antaranya yaitu:

Baca Juga: Sudah Muak, Andin Bongkar Rahasia Elsa Kepada Aldebaran, Sinopsis Ikatan Cinta Hari Ini 18 Februari 2021

Baca Juga: Ikatan Cinta Hari Ini, Aldebaran Yakin Ada Pihak yang Menghalangi Penelusuran Kasus Pembunuhan Roy

1. Terkait kejelasan definisi, keadilan dan kepastian hukum bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK).

2. Terkait pemberian keadilan dan kepastian hukum bagi tenaga honorer.

3. Peninjauan kembali KASN.

Soroti revisi UU ASN poin ketiga, pihak ICW menyebutkan, peninjauan kembali KASN yang ditulis dalam naskah akademik RUU ASN pada praktiknya lebih mengarah pada rencana pembubaran KASN dan pengembalian wewenang kepada Kemenpan-RB.

Baca Juga: Ikatan Cinta Hari Ini, Aldebaran Yakin Ada Pihak yang Menghalangi Penelusuran Kasus Pembunuhan Roy

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta Malam Hari Ini, iCloud Roy Tidak Bisa Diakses, Password Diganti Elsa?

"Alasan penghapusan KASN karena dianggap memiliki tugas yang tumpang tindih dengan Kemenpan-RB, sehingga tidak ada urgensi atas keberadaan KASN," ujar Wakil Ketua Komisi II DPR RI Syamsurizal.

Sementara itu, Wakil Presiden RI Ma'ruf Amin dan Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo justru meminta penguatan KASN.

Tjahjo Kumolo menyampaikan, dalam rangka optimalisasi sistem merit manajemen ASN, diperlukan langkah strategis, salah satunya melalui penguatan peran dan fungsi KASN.

Baca Juga: Jadwal Bola Malam Ini Live di SCTV Ada Real Sociedad vs Man Utd dan Benfica vs Arsenal di Liga Europa

Baca Juga: Lembaga Riset Internasional: Negara Miskin Sulit Pulih Karena Distribusi Vaksin Tak Merata

"Karena itu, untuk mendukung pelaksanaan tugasnya, perlu terus dilakukan penguatan KASN pada aspek regulasi, kelembagaan, dan SDM serta dukungan dari semua pihak," tutur Ma'ruf Amin.

Diketahui, bahwa indikasi pembubaran KASN tersebut bukan yang pertama kali.

Pada Desember 2017, DPR telah memasukkan rencana penghapusan KASN dalam draft revisi UU ASN. Namun rencana tersebut batal setelah dilakukan kajian ulang peran dan fungsi KASN.

Baca Juga: Bocoran Ikatan Cinta Malam Ini, Aldebaran Curiga Nindi Adalah Anak Roy, Andin Beri Penjelasan Ini

Baca Juga: Ikatan Cinta Hari Ini 18 Februari 2021: Tanpa Diminta, Andin Ungkap Kebenaran Soal Nindi

ICW menegaskan pentingnya penguatan KASN di lingkungan ASN guna mempersempit ruang politik balas budi, transaksi jual beli jabatan hingga praktik korupsi.***

Editor: Heru Fajar

Sumber: Instagram @movreview


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x