Sanksi dan Hukuman Bagi Orang yang Tolak Vaksinasi Sesuai Perpres dari Jokowi

- 15 Februari 2021, 19:55 WIB
Ilustrasi vaksinasi/ ada hukuman bagi yang tolak vaksinasi
Ilustrasi vaksinasi/ ada hukuman bagi yang tolak vaksinasi /PIXABAY/HaticeEROL.

Baca Juga: Ganjar Pranowo Lebih Utamakan Sosialisasi daripada Memberi Sanksi Bagi yang Menolak Vaksinasi

Adapun hukuman administratif memiliki arti tiga kunci utama ini, yaitu:

1. Pemberhentian layanan jaminan sosial atau bantuan sosial (bansos).

2. Penundaan pelayanan administrasi pemerintah.

3. Denda.

Selain itu, Pasal 13B menetapkan bahwa masyarakat yang menolak bisa dijerat dengan UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

Baca Juga: Hukuman Belum Genap 1 Tahun 6 Bulan, Lucinta Luna Dibebaskan dari Rutan

Baca Juga: Usai Tampil Cemerlang, Ilkay Gundongan Mengaku Akan Pensiun di Manchester City

"Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19, yang tidak mengikuti vaksinasi Covid-19 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13A ayat (2) dan menyebabkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan penyebaran Covid-19, selain dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13A ayat (4) dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan undang-undang tentang wabah penyakit menular," demikian penjelasan Pasal 13B.

Terlepas dari itu, bagi sanksi denda dalam aturan Perpres tidak merinci denda bagi masyarakat yang menolak vaksinasi Covid-19.***

Halaman:

Editor: Risco Ferdian

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah