Baca Juga: Ganjar Pranowo Lebih Utamakan Sosialisasi daripada Memberi Sanksi Bagi yang Menolak Vaksinasi
Adapun hukuman administratif memiliki arti tiga kunci utama ini, yaitu:
1. Pemberhentian layanan jaminan sosial atau bantuan sosial (bansos).
2. Penundaan pelayanan administrasi pemerintah.
3. Denda.
Selain itu, Pasal 13B menetapkan bahwa masyarakat yang menolak bisa dijerat dengan UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
Baca Juga: Hukuman Belum Genap 1 Tahun 6 Bulan, Lucinta Luna Dibebaskan dari Rutan
Baca Juga: Usai Tampil Cemerlang, Ilkay Gundongan Mengaku Akan Pensiun di Manchester City
"Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19, yang tidak mengikuti vaksinasi Covid-19 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13A ayat (2) dan menyebabkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan penyebaran Covid-19, selain dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13A ayat (4) dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan undang-undang tentang wabah penyakit menular," demikian penjelasan Pasal 13B.
Terlepas dari itu, bagi sanksi denda dalam aturan Perpres tidak merinci denda bagi masyarakat yang menolak vaksinasi Covid-19.***