Sanksi dan Hukuman Bagi Orang yang Tolak Vaksinasi Sesuai Perpres dari Jokowi

- 15 Februari 2021, 19:55 WIB
Ilustrasi vaksinasi/ ada hukuman bagi yang tolak vaksinasi
Ilustrasi vaksinasi/ ada hukuman bagi yang tolak vaksinasi /PIXABAY/HaticeEROL.

SEMARANGKU – Presiden Jokowi teken Peraturan Presiden (Perpres) nomor 14 tahun 2021 tentang Pengadaan Vaksin dan Vaksinasi Covid-19. Dalam Perpres tersebut menyebut ada sanksi hukuman bagi orang yang menolak vaksinasi.

Sehingga, untuk saat ini ada sanksi atau hukuman bagi orang yang menolak vaksinasi.

Apa saja sanksi atau hukuman bagi orang yang menolak vaksinasi? Simak penjelasan berikut ini

Baca Juga: PPKM Mikro Tunjukkan Hasil Signifikan, Ganjar Pranowo: Jawa Tengah Bebas dari Zona Merah

Baca Juga: Atta Halilintar Buktikan Kesungguhan Ingin Banyak Anak dengan Aurel Hermansyah, Sudah Siapkan Hal Ini

Hukuman Tolak Vaksinasi dalam Perpres Jokowi

Dalam perpres nomor 4 tahun 2021, disebutkan bagi masyarakat menjadi sasaran vaksinasi namun menolak, maka akan dikenakan sanksi administratif.

"Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima Vaksin Covid-19 yang tidak mengikuti vaksinasi sebagaimana yang dimaksud ayat (2) dapat dikenai sanksi administratif," demikian bunyi Pasal 13A ayat (4) seperti dikutip dari PMJ News, Senin 15 Februari 2021.

Baca Juga: Cerita Atta Halilintar Ingin Punya Banyak Anak dengan Aurel Hermansyah, Begini Tanggapan Ashanty

Baca Juga: Ganjar Pranowo Lebih Utamakan Sosialisasi daripada Memberi Sanksi Bagi yang Menolak Vaksinasi

Adapun hukuman administratif memiliki arti tiga kunci utama ini, yaitu:

1. Pemberhentian layanan jaminan sosial atau bantuan sosial (bansos).

2. Penundaan pelayanan administrasi pemerintah.

3. Denda.

Selain itu, Pasal 13B menetapkan bahwa masyarakat yang menolak bisa dijerat dengan UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

Baca Juga: Hukuman Belum Genap 1 Tahun 6 Bulan, Lucinta Luna Dibebaskan dari Rutan

Baca Juga: Usai Tampil Cemerlang, Ilkay Gundongan Mengaku Akan Pensiun di Manchester City

"Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19, yang tidak mengikuti vaksinasi Covid-19 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13A ayat (2) dan menyebabkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan penyebaran Covid-19, selain dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13A ayat (4) dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan undang-undang tentang wabah penyakit menular," demikian penjelasan Pasal 13B.

Terlepas dari itu, bagi sanksi denda dalam aturan Perpres tidak merinci denda bagi masyarakat yang menolak vaksinasi Covid-19.***

Editor: Risco Ferdian

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah