SEMARANGKU – Hukuman belum genap 1 tahun 6 bulan dijalani, Lucinta Luna dibebaskan dari Rumah Tahanan atau Rutan.
Selebritas Lucinta Luna dibebaskan dari Rutan setelah menjalani hukuman di Rutan Kelas I Pondok Bambu dalam kasus penyalahgunaan narkotika.
Lucinta Luna dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp10 juta namun baru-baru ini dia dikabarkan telah bebas dari Rutan.
Baca Juga: Usai Tampil Cemerlang, Ilkay Gundongan Mengaku Akan Pensiun di Manchester City
Alasan hukuman belum genap 1 tahun 6 bulan tapi Lucinta Luna sudah dibebaskan dari Rutan
Ternyata, Lucinta Luna harus menjalani program asimilasi di rumah melalui bimbingan di bawah pengawasan dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Jakarta Barat.
“Yang bersangkutan dinyatakan memenuhi syarat administratif dan substansif untuk menerima asimilasi di rumah dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran COVID-19,” kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham Rika Apriyanti di Jakarta, Senin, 15 Februari 2021, dikutip dari Antara News.
Rika juga mengatakan keputusan pembebasan Lucinta Luna diatur berdasarkan Permenkumham Nomor 32 tahun 2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelangan Bebas dan Cuti Bersyarat Bagi Narapidana dan Anak.