Hukuman Belum Genap 1 Tahun 6 Bulan, Lucinta Luna Dibebaskan dari Rutan

- 15 Februari 2021, 17:02 WIB
Lucinta Luna dibebaskan dari Rutan
Lucinta Luna dibebaskan dari Rutan /Instagram.com/@lucintaluna

Baca Juga: ANEH, Aldebaran Tidur Bareng Andin, Paginya Langsung Mual-mual, Hamil kah? Ikatan Cinta 15 Februari Malam Ini

Baca Juga: Daftar SNMPTN 2021, Login portal.ltmpt.ac.id, Berikut Dokumen Harus Dipersiapkan

Rutan Kelas I Pondok Bambu memberikan asimilasi di rumah terhadap Lucinta Luna terhitung sejak Kamis, 11 Februari 2021 lalu.

Rika juga menjamin bahwa kegiatan asimilasi di rumah untuk Lucinta Luna akan dilaksanakan sesuai protokol kesehatan.

Lucinta Luna sebelumnya menjadi narapidana dalam kasus penyalahgunaan narkotika dengan pasal 127(1) UU RI No 35/09 yang menjeratnya.

Baca Juga: Bocoran Sinopsis Drama Korea Oh My Ghost, Tayang Hari Ini di NET TV

Baca Juga: Login ltmpt.ac.id, Ini Tujuh Langkah Sukses Daftar SNMPTN 2021, Registrasi Akun LTMPT

Lucinta Luna atau yang memiliki nama asli Ayluna Putri dijatuhi hukuman satu tahun enam bulan penjara dan denda sebesar Rp10 juta.

Hal tersebut diputuskan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dengan Nomor 472/PID.SUS/2020/PT.DKI dengan tanggal ekspirasi 10 Agustus 2021.

Lucinta sendiri tidak mengajukan banding atas hukuman tersebut dan mulai menjalani hukuman di Rutan Kelas I Pondok Bambu sejak 12 Februari 2020.***

Halaman:

Editor: Meilia Mulyaningrum

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah