Hukuman Belum Genap 1 Tahun 6 Bulan, Lucinta Luna Dibebaskan dari Rutan

- 15 Februari 2021, 17:02 WIB
Lucinta Luna dibebaskan dari Rutan
Lucinta Luna dibebaskan dari Rutan /Instagram.com/@lucintaluna

SEMARANGKU – Hukuman belum genap 1 tahun 6 bulan dijalani, Lucinta Luna dibebaskan dari Rumah Tahanan atau Rutan.

Selebritas Lucinta Luna dibebaskan dari Rutan setelah menjalani hukuman di Rutan Kelas I Pondok Bambu dalam kasus penyalahgunaan narkotika.

Lucinta Luna dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp10 juta namun baru-baru ini dia dikabarkan telah bebas dari Rutan.

Baca Juga: Usai Tampil Cemerlang, Ilkay Gundongan Mengaku Akan Pensiun di Manchester City

Baca Juga: Ternyata Ini Alasan Andin Mual dan Pusing Setelah Tidur Barng Aldebaran, Ikatan Cinta Malam Ini 15 Februari

Alasan hukuman belum genap 1 tahun 6 bulan tapi Lucinta Luna sudah dibebaskan dari Rutan

Ternyata, Lucinta Luna harus menjalani program asimilasi di rumah melalui bimbingan di bawah pengawasan dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Jakarta Barat.

“Yang bersangkutan dinyatakan memenuhi syarat administratif dan substansif untuk menerima asimilasi di rumah dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran COVID-19,” kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham Rika Apriyanti di Jakarta, Senin, 15 Februari 2021, dikutip dari Antara News.

Rika juga mengatakan keputusan pembebasan Lucinta Luna diatur berdasarkan Permenkumham Nomor 32 tahun 2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelangan Bebas dan Cuti Bersyarat Bagi Narapidana dan Anak.

Baca Juga: ANEH, Aldebaran Tidur Bareng Andin, Paginya Langsung Mual-mual, Hamil kah? Ikatan Cinta 15 Februari Malam Ini

Baca Juga: Daftar SNMPTN 2021, Login portal.ltmpt.ac.id, Berikut Dokumen Harus Dipersiapkan

Rutan Kelas I Pondok Bambu memberikan asimilasi di rumah terhadap Lucinta Luna terhitung sejak Kamis, 11 Februari 2021 lalu.

Rika juga menjamin bahwa kegiatan asimilasi di rumah untuk Lucinta Luna akan dilaksanakan sesuai protokol kesehatan.

Lucinta Luna sebelumnya menjadi narapidana dalam kasus penyalahgunaan narkotika dengan pasal 127(1) UU RI No 35/09 yang menjeratnya.

Baca Juga: Bocoran Sinopsis Drama Korea Oh My Ghost, Tayang Hari Ini di NET TV

Baca Juga: Login ltmpt.ac.id, Ini Tujuh Langkah Sukses Daftar SNMPTN 2021, Registrasi Akun LTMPT

Lucinta Luna atau yang memiliki nama asli Ayluna Putri dijatuhi hukuman satu tahun enam bulan penjara dan denda sebesar Rp10 juta.

Hal tersebut diputuskan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dengan Nomor 472/PID.SUS/2020/PT.DKI dengan tanggal ekspirasi 10 Agustus 2021.

Lucinta sendiri tidak mengajukan banding atas hukuman tersebut dan mulai menjalani hukuman di Rutan Kelas I Pondok Bambu sejak 12 Februari 2020.***

Editor: Meilia Mulyaningrum

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah