SEMARANGKU – Presiden Jokowi teken Peraturan Presiden (Perpres) nomor 14 tahun 2021 tentang Pengadaan Vaksin dan Vaksinasi Covid-19. Dalam Perpres tersebut menyebut ada sanksi hukuman bagi orang yang menolak vaksinasi.
Sehingga, untuk saat ini ada sanksi atau hukuman bagi orang yang menolak vaksinasi.
Apa saja sanksi atau hukuman bagi orang yang menolak vaksinasi? Simak penjelasan berikut ini
Baca Juga: PPKM Mikro Tunjukkan Hasil Signifikan, Ganjar Pranowo: Jawa Tengah Bebas dari Zona Merah
Hukuman Tolak Vaksinasi dalam Perpres Jokowi
Dalam perpres nomor 4 tahun 2021, disebutkan bagi masyarakat menjadi sasaran vaksinasi namun menolak, maka akan dikenakan sanksi administratif.
"Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima Vaksin Covid-19 yang tidak mengikuti vaksinasi sebagaimana yang dimaksud ayat (2) dapat dikenai sanksi administratif," demikian bunyi Pasal 13A ayat (4) seperti dikutip dari PMJ News, Senin 15 Februari 2021.
Baca Juga: Cerita Atta Halilintar Ingin Punya Banyak Anak dengan Aurel Hermansyah, Begini Tanggapan Ashanty