Intoleransi SMK Negeri 2 Padang, Sumatera Barat, Kemendikbud Beri Sanksi Tegas Ini

- 24 Januari 2021, 16:59 WIB
Mendikbud Nadiem Makarim.*
Mendikbud Nadiem Makarim.* /Instagram/@nadiemmakarim

Baca Juga: Kemendikbud Tanggapi Aturan Non Muslim Wajib Berhijab, Nadiem Makarim: Melanggar Pancasila!

Baca Juga: Indonesia Tidak Boleh Gugat Efek Samping Vaksin Covid-19 pada Produsen? Ini Faktanya

Serta Peraturan Menteri Pendidikan nomor 45 tahun 2014 yang mengatur tentang pakaian sekolah harus memperhatikan keyakinan agama setiap peserta didik.

"Pemerintah tidak akan mentolerir guru atau kepala sekolah yang melakukan pelanggaran dalam bentuk intoleransi tersebut," terangnya.

Hingga kini, Nadiem Makarim mengaku sudah berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Kota Padang. Pihaknya akan mengancam akan memberhentikan guru dan tenaga kependidikan jika memang terbukti salah.

Baca Juga: Organisasi Islam Prancis Kecam Piagam Prinsip Presiden Emmanuel Macron, Ini Alasannya

Baca Juga: Sering Melanggar Prokes, Satpol PP Tutup Permanen Cafe di Jakarta Selatan Ini

Sementara itu, Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi Kemendikbud, Wikan Sakarinto mengaku menyesal atas kejadian di SMK Negeri 2 Padang Sumatera Barat.

“Ketentuan mengenai pakaian siswa/siswi di satuan pendidikan telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan,” kata Wikan dalam siaran pers di Jakarta, dilansir dari laman resmi Kemendikbud, Minggu 24 Januari 2021.

Pihak Kemendikbud sudah melakukan koordinasi dengan Kepala Dinas Pendidikan Sumbar, telah menyatakan sikapnya bahwa akan melakukan evaluasi terhadap aturan yang sifatnya diskriminatif, dan mengambil tindakan tegas terhadap aparatnya yang tidak mematuhi peraturan.

Halaman:

Editor: Meilia Mulyaningrum

Sumber: Kemendikbud PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x