Kemendikbud Angkat Bicara Soal Pemaksaan Pakai Jilbab di Sekolah Negeri, Begini Katanya

- 23 Januari 2021, 16:33 WIB
Ilustrasi siswi di sekolah negeri diharuskan memakai jilbab
Ilustrasi siswi di sekolah negeri diharuskan memakai jilbab /Antara/Ahmad Subaidi/WSJ

SEMARANGKU - Viralnya kabar pemaksaan siswi untuk memakai jilbab di sekolah negeri membuat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) angkat bicara.

Kemdikbud melalui Wikan Sakarinto selaku Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi Kemdikbud mengungkapkan aturan berseragam di sekolah negeri.

Menurut dia, aturan berseragam siswa dan siswi di sekolah negeri tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.

Baca Juga: Buat yang Penasaran, Ini Timeline Sidang Pemakzulan Donald Trump di Senat AS

Baca Juga: Tiga Bulan Lagi Puasa, Begini Tips Sahur Sehat dari Kemenkes

Kata Kemendikbud Soal Pemaksaan Pakai Jilbab di Sekolah Negeri

"Ketentuan mengenai pakaian siswa/siswi di satuan pendidikan telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan,” kata Wikan, dikutip dari Antara News.

Peraturan terkait bagaimana seragam siswa dan siswi di sekolah negeri yang dimaksud adalah Permendikbud Nomor 45 tahun 2014.

“"Dinas Pendidikan harus memastikan kepala sekolah, guru, pendidik, dan tenaga pendidikan untuk mematuhi Permendikbud Nomor 45 tahun 2014," lanjut Wikan.

Halaman:

Editor: Meilia Mulyaningrum

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x