Intoleransi SMK Negeri 2 Padang, Sumatera Barat, Kemendikbud Beri Sanksi Tegas Ini

- 24 Januari 2021, 16:59 WIB
Mendikbud Nadiem Makarim.*
Mendikbud Nadiem Makarim.* /Instagram/@nadiemmakarim

SEMARANGKU – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan memberikan sanksi kepada pelaku intoleransi di SMK Negeri 2 Padang Sumatera Barat agar semua sekolah lainnya mematuhi aturan pemerintah.

Mendikbud Nadiem Makarim menilai aturan SMK Negeri 2 Padang Sumatera Barat yang memaksa siswi non muslim untuk memakai hijab sudah melanggar aturan, terutama nilai Pancasila dan Kebhinekaan.

Pemaksaan pemakaian hijab pada siswi non muslim yang terjadi di SMK Negeri 2 Padang, Sumatera Barat, termasuk dalam intoleransi sehingga Kemendikbud memberikan sanksi tegas.

Baca Juga: Siswi Non Muslim SMK Negeri 2 Padang Dipaksa Berhijab, KPAI: Pelanggaran HAM!

Baca Juga: Inilah Daftar Tempat Wisata Menarik untuk Liburan dengan Pasangan Setelah Pandemi Covid-19

Intoleransi SMK Negeri 2 Padang, Sumatera Barat, Kemendikbud Beri Sanksi Tegas Ini

"Hal tersebut merupakan bentuk intoleransi atas keberagaman, sehingga bukan saja melanggar peraturan undang-undang, melainkan juga (melanggar) nilai-nilai Pancasila dan Kebhinekaan," ungkap Mendikbud Nadiem, dilansir dari PMJ News, Minggu 24 Januari 2021.

Selain melanggar Pancasila, Nadiem menambahkan, dalam aturan tersebut juga melanggar pada  kebebasan beragama yang dijamin dalam Undang-Undang 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Dirinya mengungkapkan, dalam pelanggaran tersebut pihak sekolah sudah melanggar Undang-Undang 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang menjamin pendidikan yang demokratis, adil, tidak diskriminatif dan menjunjung tinggi HAM.

Halaman:

Editor: Meilia Mulyaningrum

Sumber: Kemendikbud PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x