Indonesia Tidak Boleh Gugat Efek Samping Vaksin Covid-19 pada Produsen? Ini Faktanya

- 24 Januari 2021, 15:45 WIB
 Ilustrasi vaksin Covid-19.
Ilustrasi vaksin Covid-19. /Pixabay/Gerd Altmann

SEMARANGKU – Benarkah Indonesia tidak boleh menggugat produsen jika ada efek samping yang ditemukan setelah pemberian vaksin Covid-19? Berikut faktnya.

Beredar di media sosial ungkapan bahwa Indonesia tidak boleh gugat terkait efek samping vaksin Covid-19.

Narasi tersebut diungkapkan melalui media sosial Facebook yang mengklaim bahwa pihak pemerintah Indonesia tidak boleh gugat terkait vaksin covid-19 jika mengalami berbahaya kepada warganya.

Baca Juga: Organisasi Islam Prancis Kecam Piagam Prinsip Presiden Emmanuel Macron, Ini Alasannya

Baca Juga: Sering Melanggar Prokes, Satpol PP Tutup Permanen Cafe di Jakarta Selatan Ini

Indonesia Tidak Boleh Gugat Efek Samping Vaksin Covid-19 pada Produsen? Ini Faktanya

Berikut ini narasi ujaran vaksin covid-19 viral di media sosial, yaitu:

Terus rakyat ini kau anggap apa? menolak vaksinasi diancam pidana, menerima vaksinasi apabila ada risiko di kemudian hari rakyat tidak boleh menggugat? sedemikian parahnya kezaliman ini, seolah rakyat Indonesia ini hanyalah sekumpulan ternak yang hanya boleh pasrah dengan segala keputusan pengembala, memang pemilik negeri ini siapa?"

Selain itu, pengguna Facebook itu memberikan tangkapan layar dengan narasi "Nah Loh! Indonesia Diminta Tak Boleh Gugat Kalau Vaksin Corona Punya Efek Membahayakan".

Halaman:

Editor: Meilia Mulyaningrum

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x