Pertanyaanya, benarkah pemerintah Indonesia tidak boleh gugat efek samping vaksin Covid-19 kepada produsen?
Baca Juga: Menaker Ida Pastikan Rekening Ini Gagal Dapat Bantuan di Pencairan BSU BLT Subsidi Gaji 2021
Dikutip dari Antara News, Minggu 24 Januari 2021, dalam penelusurannya, pihaknya tidak menemukan informasi atau berita yang beredar di media terkait Indonesia tidak boleh gugat jika vaksin Covid-19 yang sudah dibeli memiliki resiko berbahaya.
Pihaknya mengatakan, ada satu temuan berita terkait narasi tersebut dari Media Suara. Namun, dalam berita tersebut hanya vaksin Pfizer dari Amerika Serikat yang minta Indonesia tidak boleh gugat jika ada resiko efek samping.
Sementara, vaksin produksi Sinovac tidak ada berita yang melarang pemerintah Indonesia menggugat pada produsen jika vaksin tersebut memiliki efek samping.***