SEMARANGKU – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan baru-baru ini melalukan rapat kerja dengan Komisi X DPR RI untuk membahas program pendidikan prioritas di tahun 2021.
Salah satu yang masuk dalam pembahasan di rapat bersama DPR tersebut adalah perubahan target terkait Asesmen Nasional.
Sebelumnya diketahui bahwa Mendikbud Nadiem Makarim menetapkan Asesmen Nasional akan diberlakukan sebagai pengganti Ujian Nasional yang selama ini berlaku.
Baca Juga: Gubernur Jateng Ganjar Pranowo Gelar Doa Lintas Agama, Enam Aliran Kepercayaan Hadir!
Baca Juga: Pencairan Bantuan PIP Kemendikbud untuk Pelajar di Tahun 2021 Lebih Cepat, Cara Dapatnya
Kemendikbud Sebut Ada Perubahan Target Asesmen Nasional di Raker Bersama DPR
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Anwar Makarim menerangkan bahwa Asesmen Nasional (AN) dirancang untuk memantau dan mengevaluasi sistem pendidikan. Dijelaskan bahwa AN tidak sama dengan Ujian Nasional baik dari sisi fungsi maupun substansi.
Mendikbud menegaskan, AN bukan evaluasi individu siswa dan tidak ada konsekuensi untuk siswa. AN bukan untuk menambah beban siswa dan bukan sebagai salah satu syarat dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB).
Melainkan, program tersebut dirancang untuk memperbaiki sistem pendidikan dasar dan menengah. Di sisi lain, evaluasi kompetensi peserta didik menjadi tanggung jawab guru dan sekolah.