Kemendikbud Tanggapi Aturan Non Muslim Wajib Berhijab, Nadiem Makarim: Melanggar Pancasila!

- 24 Januari 2021, 16:07 WIB
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim. /Tangkap layar Instagram.com/@nadiemmakarim/

SEMARANGKU – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Nadiem Makarim angkat suara terkait kewajiban siswi non muslim diwajibkan berhijab di SMK Negeri 2 Padang, Sumatera Barat.

Nadiem Makarim menilai aturan tersebut sudah masuk pada ranah intoleransi dan melanggar nilai kebhinekaan dan pancasila.

"Hal tersebut merupakan bentuk intoleransi atas keberagaman, sehingga bukan saja melanggar peraturan undang-undang, melainkan juga (melanggar) nilai-nilai Pancasila dan Kebhinekaan," ungkap Mendikbud Nadiem, dilansir dari PMJ News, Minggu 24 Januari 2021.

Baca Juga: Indonesia Tidak Boleh Gugat Efek Samping Vaksin Covid-19 pada Produsen? Ini Faktanya

Baca Juga: Organisasi Islam Prancis Kecam Piagam Prinsip Presiden Emmanuel Macron, Ini Alasannya

Kemendikbud Tanggapi Aturan Non Muslim Wajib Berhijab, Nadiem Makarim: Melanggar Pancasila!

Selain melanggar Pancasila, Nadiem menambahkan, dalam aturan tersebut juga melanggar pada  kebebasan beragama yang dijamin dalam Undang-Undang 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

"Pemerintah tidak akan mentolerir guru atau kepala sekolah yang melakukan pelanggaran dalam bentuk intoleransi tersebut," terangnya.

Dirinya mengungkapkan, dalam pelanggaran tersebut pihak sekolah sudah melanggar Undang-Undang 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang menjamin pendidikan yang demokratis, adil, tidak diskriminatif dan menjunjung tinggi HAM.

Halaman:

Editor: Meilia Mulyaningrum

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x