Mau Bepergian Naik Kereta Api? Penuhi Syarat dari PT KAI Ini Agar Tidak Diturunkan di Tengah Jalan

- 9 Januari 2021, 16:00 WIB
Ilustrasi kereta api.*
Ilustrasi kereta api.* /astama81/Pixabay

SEMARANGKU - PT Kereta Api Indonesia (KAI) pada periode 9 sampai 25 Januari 2021 memberikan beberapa persyaratan bagi masyarakat yang hendak naik kereta api.

Syarat tersebut meliputi harus membawa hasil negatif tes RT-PCR atau hasil non-reaktif pada tes swab antigen yang waktu pengambilan sampelnya tidak lebih dari 3 x 24 jam dari jam keberangkatan.

Selain itu, penumpang juga harus dalam kondisi sehat. Bagi penumpang yang sedang terkena flu, pilek, batuk, daya penciuman lemah, diare, atau demam, dilarang untuk naik.

Baca Juga: Anggarkan Rp50 Miliar untuk Vaksin Mandiri, Pemkot Semarang Pusing Atasi Lonjakan Covid-19

Baca Juga: Fadli Zon Dilaporkan Karena Menyukai Cuitan Berbau Pornografi di Twitter

Ada pun syarat lainnya, yakni suhu badan tidak maksimal 37,3 derajat Celcius, memakai masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutupi mulut sampai hidung, menggunakan pelindung wajah, dan kalau bisa mengenakan baju lengan panjang.

Saat di dalam kereta, penumpang tidak boleh berbicara jika tidak sangat penting. Bahkan, berbicara menggunakan telepon pun tidak diperbolehkan.

Khusus untuk penumpang yang waktu perjalanannya tidak sampai dua jam, dilarang untuk makan atau minum kecuali dalam keadaan mendesak.

Baca Juga: Info Gelombang Tinggi 9-11 Januari 2021 dari BMKG, Laut Natuna Utara Status Ekstrem

Halaman:

Editor: Meilia Mulyaningrum

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x