Mau Bepergian Naik Kereta Api? Penuhi Syarat dari PT KAI Ini Agar Tidak Diturunkan di Tengah Jalan

- 9 Januari 2021, 16:00 WIB
Ilustrasi kereta api.*
Ilustrasi kereta api.* /astama81/Pixabay

Baca Juga: Belum Direspon Jokowi, Ganjar Pranowo Nekat Modali Pengembangan GeNose C19

Bagi penumpang yang sudah berada di dalam kereta tapi ternyata mengalami gejala Covid-19 seperti demam, suhu tubuh di atas 37,3 derajat Celcius, batuk, atau pilek, akan diturunkan di stasiun terdekat untuk dilakukan pemeriksaan.

Berbagai persyaratan di atas diterapkan oleh PT KAI guna mendukung kebijakan pemerintah dalam rangka menekan laju penyebaran virus Covid-19.

“KAI mendukung penuh kebijakan yang diterapkan oleh pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 melalui moda transportasi kereta api,” kata Joni Martinus selaku Vice President Public Relation KAI pada Sabtu, 9 Januari 2021.***

Halaman:

Editor: Meilia Mulyaningrum

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah