5 Aturan Baru Naik Kereta Api Saat Libur Natal-Tahun Baru, Catat Agar Tidak Ditolak!

- 23 Desember 2020, 17:15 WIB
5 Aturan Baru Naik Kereta Api Pada Liburan Natal dan Tahun Baru
5 Aturan Baru Naik Kereta Api Pada Liburan Natal dan Tahun Baru /Antara/Reno Esnir/

SEMARANGKU – Ada lima aturan baru naik kereta Api di masa liburan Natal 2020 dan Tahun baru 2021.

Aturan baru naik kereta api itu mengacu pada Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 23 tahun 2020 dan Nomor 3 Gugus Tugas Covid 19.

Jadi, aturan baru naik kereta api harus diperhatikan. Jika dirimu tak ingin ditolak masuk gerbong kereta atau malah diturunkan di stasiun berikutnya.

Baca Juga: Spoiler Drama Korea True Beauty Eps 5 Malam Ini, Su Ho Tunjukkan Perasaannya ke Ju Kyung, Seo Joon?

Baca Juga: Selain Menteri dan Wamen, Presiden Jokowi Juga Melantik Kepala BNN dan Lembaga Ini

Berikut 5 aturan baru naik kereta api pada liburan Natal dan Tahun Baru sebagaimana dilansir dari PMJ News:

1.menunjukkan surat keterangan rapid test antigen

Surat keterangan rapid test antigen yang ditunjukkan adalah dengan hasil negatif paling lambat 3 x 24 jam atau H-3 sebelum keberangkatan (anak di bawah usia 12 tahun tidak diwajibkan) atau PCR Swab Test.

2. Kondisi tubuh tidak sakit

Halaman:

Editor: Risco Ferdian

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x