SEMARANGKU – PT KAI memberlakukan aturan baru, bagi penumpang yang memiliki suhu tubuh 37,3 derajat celcius tak boleh naik kereta api.
Meskipun si calon penumpang memiliki berkas tes cepat antigen atau tes usap, namun jika suhu tubuh 37,3 atau di atasnya maka tak diizinkan naik kereta.
Terkait aturan baru itu, PT KAI memberikan penjelasan. Hal itu sebagai langkah PT KAI untuk menekan penyebaran COVID-19 di kereta api.
Baca Juga: Masih Bingung Mau Kemana Saat Liburan Natal dan Tahun Baru di Tengah Covid-19? Ini Rekomendasinya
Baca Juga: Jenis HP Ini Tak Bisa Pakai WhatsApp Mulai Tahun 2021, Siap-siap Beli HP Baru
Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa mengatakan tidak hanya pada saat akan berangkat. PT KAI Daop 1 juga melakukan pemeriksaan suhu tubuh secara berkala atau setiap tiga jam sekali pada penumpang selama di perjalanan.
Bila ditemukan ada penumpang dengan suhu tubuh 37,3 derajat Celsius, kata dia, maka akan diisolasi sementara di ruangan khusus yang juga berada dalam gerbong kereta.
Selanjutnya, penumpang yang diisolasi tadi akan diturunkan di stasiun terdekat untuk diperiksa lebih lanjut oleh petugas kesehatan.
Baca Juga: Pemerintah Beri Bantuan Buat Pelajar Rp 1 Juta, Cek Penerima PIP Kemdikbud di pip.kemdikbud.go.id