Waduh, Suhu Tubuh 37,3 Tak Bisa Naik Kereta Api, Ketahuan Bisa Diturunkan

- 22 Desember 2020, 06:45 WIB
Ilustrasi termometer alat pengukur suhu/ Matteo Fusco/Unsplash
Ilustrasi termometer alat pengukur suhu/ Matteo Fusco/Unsplash /

SEMARANGKU – PT KAI memberlakukan aturan baru, bagi penumpang yang memiliki suhu tubuh 37,3 derajat celcius tak boleh naik kereta api.

Meskipun si calon penumpang memiliki berkas tes cepat antigen atau tes usap, namun jika suhu tubuh 37,3 atau di atasnya maka tak diizinkan naik kereta.

Terkait aturan baru itu, PT KAI memberikan penjelasan. Hal itu sebagai langkah PT KAI untuk menekan penyebaran COVID-19 di kereta api.

Baca Juga: Masih Bingung Mau Kemana Saat Liburan Natal dan Tahun Baru di Tengah Covid-19? Ini Rekomendasinya

Baca Juga: Jenis HP Ini Tak Bisa Pakai WhatsApp Mulai Tahun 2021, Siap-siap Beli HP Baru

Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa mengatakan tidak hanya pada saat akan berangkat. PT KAI Daop 1 juga melakukan pemeriksaan suhu tubuh secara berkala atau setiap tiga jam sekali pada penumpang selama di perjalanan.

Bila ditemukan ada penumpang dengan suhu tubuh 37,3 derajat Celsius, kata dia, maka akan diisolasi sementara di ruangan khusus yang juga berada dalam gerbong kereta.

Selanjutnya, penumpang yang diisolasi tadi akan diturunkan di stasiun terdekat untuk diperiksa lebih lanjut oleh petugas kesehatan.

Baca Juga: Pemerintah Beri Bantuan Buat Pelajar Rp 1 Juta, Cek Penerima PIP Kemdikbud di pip.kemdikbud.go.id

Halaman:

Editor: Meilia Mulyaningrum

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x