Begini Pedoman Protokol Kesehatan Selama Nataru dari Satgas Covid-19

- 21 Desember 2020, 13:06 WIB
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito. /KPC PEN

SEMARANGKU – Satgas Penanganan Covid-19 telah membuat pedoman protokol kesehatan yang bisa diterapkan masyarakat saat menjalani libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Pedoman yang diatur dalam Surat Edaran No.3 Tahun 2020 dan berlaku sejak 19 Desember hingga 8 Januari 2021 ini juga bisa menjadi pegangan para pelaku perjalanan di dalam maupun dari luar negeri.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito menjelaskan ketentuan ini merupakan bagian upaya menanggulangi penularan.

Baca Juga: Gibran Membantah Terlibat Dalam Korupsi Kemensos, Putra Jokowi: Silahkan Crosscheck!

Baca Juga: Amankan Libur Nataru, Masuk Jawa Tengah Harus Test Rapid Antigen Dulu? Ini Faktanya

Melihat pengalaman liburan sebelumnya, biasanya diikuti peningkatan jumlah kasus penularan Covid-19 di berbagai wilayah Indonesia.

“Pengalaman tiga liburan sebelumnya, mobilitas warga selalu memicu peningkatan kasus penularan baru,” terang Jubir Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito melalui siaran pers, Senin, 21 Desember 2020.

“Karena itu, sudah seharusnya warga untuk lebih patuh dan disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan. Semua diatur dalam surat edaran terbaru ini,” imbuh Wiku.

Baca Juga: Ada yang Tak Mau Disuntik Vaksin Covid-19, Pengurus IDI Beri Masukan Seperti Ini

Halaman:

Editor: Risco Ferdian

Sumber: Satgas Covid-19


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x