5 Aturan Baru Naik Kereta Api Saat Libur Natal-Tahun Baru, Catat Agar Tidak Ditolak!

- 23 Desember 2020, 17:15 WIB
5 Aturan Baru Naik Kereta Api Pada Liburan Natal dan Tahun Baru
5 Aturan Baru Naik Kereta Api Pada Liburan Natal dan Tahun Baru /Antara/Reno Esnir/

Baca Juga: Selain Menteri dan Wamen, Presiden Jokowi Juga Melantik Kepala BNN dan Lembaga Ini

Baca Juga: Jinyoung GOT7 Dikabarkan Tinggalkan JYP dan Gabung ke BH Entertainment, Akan Fokus Jadi Aktor?

Memiliki kondisi sehat tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare dan demam.

3. Batas maksimal suhu tubuh 37,3 derajat celcius

PT KAI memberlakukan aturan baru, bagi penumpang yang memiliki suhu tubuh 37,3 derajat celcius tak boleh naik kereta api.

Meskipun si calon penumpang memiliki berkas tes cepat antigen atau tes usap, namun jika suhu tubuh 37,3 atau di atasnya maka tak diizinkan naik kereta.

4. Kenakan masker berlapis

Penumpang juga wajib menggunakan masker kain 3 (tiga) lapis atau masker medis menutupi hidung dan mulut serta menggunakan face shield dari stasiun keberangkatan, dalam perjalanan sampai stasiun tujuan.

Baca Juga: ShopeePay Hadirkan Super Online Deals Sambut Momen Akhir Tahun Era New Normal Jadi Lebih Bermakna

Baca Juga: Tips untuk Hadirkan Suasana Natal di Rumah

Halaman:

Editor: Risco Ferdian

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah