Tarif dan Syarat Rapid Test Antigen di Stasiun, Harus Dipatuhi Sebelum Naik Kereta Api

- 22 Desember 2020, 11:11 WIB
Calon penumpang menjalani rapid test di Bandara Husein Sastranegara, Kota Bandung, Minggu, 13 Desember 2020.  Bandara tersebut merupakan salah satu lokasi rapid test antigen.
Calon penumpang menjalani rapid test di Bandara Husein Sastranegara, Kota Bandung, Minggu, 13 Desember 2020. Bandara tersebut merupakan salah satu lokasi rapid test antigen. /Foto: Pikiran-rakyat.com/Armin Abdul Jabbar/

SEMARANGKU – Rapid test antigen menjadi aturan baru yang diterapkan bagi calon penumpang sebelum naik kereta api. Ada tarif dan syarat khusus yang harus dipenuhi jika melakukan rapid test antigen di stasiun.

Sebelum bepergian menggunakan kereta api, ada baiknya untuk mengetahui tarif dan syarat rapid test antigen di stasiun.

Simak tarif dan syarat rapid test antigen di stasiun berikut ini.

Baca Juga: KPK Buka Suara Terkait Isu Gibran Terlibat Dalam Kasus Korupsi Bansos Kemensos

Baca Juga: Putra KH Maimoen Zubair Kalah di Muktamar, Gus Yasin Inginkan Ini di PPP

Aturan baru ini berlaku mulai 20 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021 mendatang. Salah satunya, wajib menunjukkan hasil rapid test antigen negatif.

Aturan baru yang diterapkan di stasiun kereta api menyesuaikan Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 No 3 Th 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 dalam Masa Pandemi Covid-19.

Selain itu, aturan juga berkiblat pada Surat Edaran Kemenhub No 23 Th 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi Perkeretaapian Selama Masa Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru 2021 dalam Masa Pandemi Covid-19.

Baca Juga: Kementerian Agama Jadi Lembaga yang Paling Jeblok Soal Pelanggaran Ini

Halaman:

Editor: Risco Ferdian

Sumber: PT KAI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x