Penembakan Anggota Laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek Disebut Langgar HAM, Begini Penjelasannya

- 8 Januari 2021, 20:10 WIB
Ilustrasi Pistol
Ilustrasi Pistol /Dok Polda Bali

SEMARANGKU – Penembakan anggota Laskar FPI hingga tewas dalam insiden di jalan Tol Jakarta-Cikampek, beberapa waktu lalu, disebut melanggar HAM.

Hal itu diungkapkan Komnas HAM setelah melakukan pemeriksaan terhadap anggota Laskar FPI yang tewas ditembak aparat kepolisian, di jalan Tol Jakarta-Cikampek.

Selain itu, Komnnas HAM juga menemukan jumlah korban tewas dari anggota Laskar FPI dalam insiden baku tembak dengan polisi tersebut.

Baca Juga: Gisel Sudah Dipriksa Polda Metro Jaya Terkait Video Syur, Mama Gempi Bakal Ditahan?

Baca Juga: Kabar Terbaru Vaksin Sinovac, MUI: Bahannya Terdiri dari Materi Halal dan Suci

Ketua Tim Penyelidikan dan Pemantauan Komnas HAM, Choirul Anam menjelaskan, penembakan sekaligus terhadap empat orang dalam satu waktu tanpa ada upaya lain mengindikasikan adanya tindakan extra judicial killing.

Terkait peristiwa dugaan penembakan empat orang laskar FPI itu, informasi yang diterima Komnas HAM hanya dari polisi.

Dari keterangan polisi yang didapat Komnas Ham, terjadi upaya melawan petugas yang mengancam keselamatan hidup polisi sehingga diambil tindakan tegas dan terukur.

Baca Juga: Menteri BUMN dan Menkes Datangi Kantor KPK Soal Pengadaan Vaksin Covid-19 Rp60 Triliun

Baca Juga: Liga Indonesia Dimulai Februari 2021, Persib Bandung Tak Setuju!

“Dari hasil penyelidikan diketahui terdapat enam orang anggota FPI yang meninggal dalam dua konteks yang berbeda,” ucapnya seperti dikutip dari Antara, Jumat 8 Januari 2021.

Dikatakan, Sebanyak dua anggota FPI meninggal dunia dalam peristiwa saling serempet antara mobil yang mereka pergunakan dengan polisi, di antara Jalan Internasional Karawang sampai Tol Cikampek KM 49.

Dari hasil penyelidikan Komisi Nasional HAM, bahwa sementara empat orang lainnya yang masih hidup dan dibawa polisi, kemudian diduga ditembak mati dalam mobil petugas saat dalam perjalanan dari KM 50 menuju Markas Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Apindo Sebut PKM Tak Efektif Redakan Pandemi Jika Hanya Dunia Usaha yang Disoroti

Baca Juga: FBI Bakal Beri Imbalan Ini untuk Siapapun yang Tahu Pelaku Bom saat Ada Kisruh di Capitol Hill

Dalam penyelidikan itu, Komnas HAM menemukan terjadi upaya membuntuti terhadap Habib Rizieq Shihab oleh personel Polda Metro Jaya dalam penyelidikan kasus pelanggaran protokol kesehatan yang diduga dilakukan HRS. ***

Editor: Mahendra Smg

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah