Kabar Terbaru Vaksin Sinovac, MUI: Bahannya Terdiri dari Materi Halal dan Suci

- 8 Januari 2021, 19:47 WIB
Ilustrasi vaksin Covid-19 Sinovac.
Ilustrasi vaksin Covid-19 Sinovac. /Pixabay.

SEMARANGKU - Majelis Ulama Indonesia (MUI) sudah menyimpulkan bahwa kandungan bahan yang ada di dalam vaksin Sinovac adalah suci dan halal.

Pernyataan yang menyebut bahan vaksin Sinovac adalah suci dan halal tersebut disampaikan oleh Asrorun Niam Sholeh selaku Ketua MUI Bidang Fatwa dan Urusan Halal pada Jumat, 8 Januari 2021 dalam jumpa pers daring Sidang Komisi Fatwa MUI yang membahas vaksin Sinovac.

Meski secara bahan sudah dinyatakan suci dan halal, tapi fatwa secara utuh belum dikeluarkan karena pengkajian aspek keamanan vaksin Sinovac dari BPOM belum selesai.

Baca Juga: Abu Bakar Ba'asyir Bebas, Australia Merasa Cemas dan Takut Hal Ini Terjadi

Baca Juga: Komnas HAM Sebut Polisi Eksekutor Anggota FPI di Jalan Tol

“Fatwa utuhnya akan disampaikan setelah Badan Pengawas Obat dan Makanan menyampaikan mengenai aspek keamanan vaksin digunakan,” kata Niam, dikutip dari Antara News.

“Apakah aman digunakan atau tidak, Komisi Fatwa akan melihat itu,” lanjutnya, merujuk pada BPOM yang sedang melakukan pengkajian terkait aspek keamanan.

Menurut Niam, boleh tidaknya vaksin Sinovac digunakan pada keperluan darurat ini tergantung pada keputusan BPOM. Jika BPOM menyatakan aman, maka vaksin boleh digunakan.

Baca Juga: Ahli Bahasa Beri Pernyataan yang Memberatkan Habib Rizieq Shihab saat Sidang Praperadilan

Halaman:

Editor: Risco Ferdian

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x