Kepastian Fatwa Vaksin Sinovac Halal atau Tidak Akan Diumumkan MUI Besok Jumat

- 7 Januari 2021, 15:13 WIB
Ilustrasi fatwa halal vaksin Covid-19.
Ilustrasi fatwa halal vaksin Covid-19. /Pexels/Artem Podrez/

SEMARANGKU – Fatwa vaksin Covid-19 jenis Sinovac halal atau tidak, akan diumumkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada Jumat 8 Januari 2021 besok.

Sebelum mengumumkan fatwa halal atau tidaknya, MUI akan menggelar sidang pleno terkait vaksin Sinovac yang dibuat perusahaan asal China.

Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh menjelaskan halal atau tidaknya vaksin Covid-19 jenis Sinovac akan ditunjau dari aspek syar’i.

 Baca Juga: Wapres AS Mike Pence Kutuk Pendukung Donald Trump yang Rusuh di Capitol Hill: Tidak Bisa Ditoleransi

Baca Juga: Pelatih PSIS U-20 Sebut Lapangan Stadion Jatidiri Semarang Belum Siap Digunakan, Ini Alasannya

“Insya Allah, sidang pleno Komisi Fatwa untuk pembahasan aspek syar'i tentang vaksin Covid yang diproduksi oleh Sinovac, China, akan dilaksanakan pada Jumat (besok),” ucap kata Asrorun dalam keterangan pers, Kamis 7 Januari 2021.

Rencananya, rapat pleno MUI untuk memutuskan halal atau tidaknya vaksin Sinovac akan digelar mulai pukul 14.00 WIB di kantor MUI dengan penerapan protokol kesehatan.

MUI, sebagai pihak yang berwenang menerbitkan fatwa terkait kehalalan vaksin sudah merampungkan audit lapangan beberapa hari lalu.

 Baca Juga: Akun Twitter Donald Trump Dinonaktifkan Sementara dan Terancam Ditangguhkan Permanen

Halaman:

Editor: Mahendra Smg

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x