Kepastian Fatwa Vaksin Sinovac Halal atau Tidak Akan Diumumkan MUI Besok Jumat

- 7 Januari 2021, 15:13 WIB
Ilustrasi fatwa halal vaksin Covid-19.
Ilustrasi fatwa halal vaksin Covid-19. /Pexels/Artem Podrez/

Baca Juga: Soroti Kerusuhan di Capitol Hill, NATO Minta Pendukung Donald Trump untuk Lakukan Ini

Selanjutnya, hasil itu akan dibawa dalam rapat pleno Komisi Fatwa MUI.

Sebelumnya, Wakil Presiden Ma'ruf Amin sudah meminta MUI untuk segera menerbitkan fatwa halal vaksin Covid-19 jenis Sinovac yang akan digunakan untuk vaksinasi nakes di Indonesia pada 14 Januari 2021 menatang.

Bahkan, Ketua Dewan Pertimbangan MUI itu sudah memberi tenggat waktu ke MUI sebelum 13 Januari 2021 atau sebelum Presiden RI Joko Widodo disuntik.

 Baca Juga: Awas! Gunung Merapi Keluarkan Awan Panas, Warga Diminta Segera Lakukan Ini

Baca Juga: Inggris Tanggapi Aksi Rusuh Pendukung Donald Trump di Capitol Hill, Boris Johnson: Memalukan!

Presiden Jokowi beserta sejumlah menteri lebih dulu akan disuntik, kemudian diikuti serentak di sejumlah daerah sehari setelahnya, atau 14 Januari 2021.

Karena itu, MUI harus segera mengeluarkan fatwa mengenai halal atau tidaknya vaksin Covid-19 jenis Sinovac yang akan digunakan. ***

Halaman:

Editor: Mahendra Smg

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah