Pekan Depan Vaksinasi COVID-19 Dilakukan! Kenali Reaksi yang Mungkin Terjadi Setelah Dapat Vaksin

- 7 Januari 2021, 08:14 WIB
Ilustrasi vaksinasi Covid-19.*
Ilustrasi vaksinasi Covid-19.* /Pixabay.com/fernandozhiminaicela

SEMARANGKU - Pekan depan vaksinasi COVID-19 dilakukan! Baca artikel ini agar kamu tahu bagaimana prosedur pemberian vaksin COVID-19 dilakukan.

Budi Gunadi Sadikin selaku Menteri Kesehatan (Menkes) menyampaikan bahwa vaksinasi COVID-19 pertama kali akan dilakukan pada Rabu, 13 Januari 2021. Telah diketahui oleh publik bahwa orang yang menjadi penerima vaksin COVID-19 pertama adalah Presiden Joko Widodo.

Berdasarkan petunjuk teknis (juknis) resmi pelaksanaan vaksinasi COVID-19 dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes), penerima vaksin COVID-19 disarankan tidak langsung pulang kerumah untuk menjalankan aktivitas.

Baca Juga: Hillary Clinton Peringatkan Donald Trump: Jangan Mulai Perang Iran vs Amerika Serikat

Baca Juga: Getir! Gisel: Yang Terjadi dan Dipertontonkan Tanpa Seizin Saya adalah Masa Lalu, Bukan Sekarang

Dalam juknis tersebut menyarankan agar penerima vaksin COVID-19 menunggu diberikan fasilitas kesehatan minim selama 30 menit. Hal tersebut dilakukan untuk mengantisipasi adanya kasus KIPI.

KIPI atau kejadian ikutan pasca imunisasi merupakan kejadian medis yang diduga memiliki hubungan dengan adanya kegiatan pemberian vaksin. Misalnya adalah efek samping yang timbul setelah penerima menjalani vaksinasi COVID-19.

"Untuk mengantisipasi terjadinya kasus KIPI yang serius maka sasaran diminta untuk tetap tinggal di tempat pelayanan vaksinasi selama 30 menit sesudah vaksinasi dan petugas harus tetap berada di tempat pelayanan minimal 30 menit setelah sasaran terakhir divaksinasi," demikian tertulis dalam petunjuk teknis dari Kemenkes RI, dikutip dari PMJ News.

Baca Juga: Facebook Hapus Tombol Like, Ini Penjelasan di Laman Resminya

Halaman:

Editor: Meilia Mulyaningrum

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x