PSBB Jawa-Bali 11-25 Januari 2021, Ini Hal yang Tidak dan Boleh Dilakukan oleh Masyarakat

- 7 Januari 2021, 05:25 WIB
Ilustrasi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Foto : Badan Litbang SDM Kominfo.
Ilustrasi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Foto : Badan Litbang SDM Kominfo. /

SEMARANGKU – Pemerintah menerapkan PSBB untuk wilayah Jawa-Bali untuk menekan peningkatan kasus Covid-19 yang mengkhawatirkan di wilayah tersebut.

Keputusan terkait PSBB wilayah Jawa dan Bali disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sekaligus Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Airlangga Hartarto usai Rapat Terbatas mengenai Penanganan Pandemi COVID-19 dan Rencana Pelaksanaan Vaksinasi pada Rabu, 6 Januari 2020, di Istana Negara, Jakarta.

Pemerintah akan melakukan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB di wilayah Jawa dan Bali mulai tanggal 11 hingga 25 Januari mendatang.

Baca Juga: Cara Lapor Belum Dapat Bantuan Tunai BST Rp 300 Ribu yang Cair Januari 2021 Via WA atau Email

Baca Juga: LINK LIVE STREAMING MU vs Man City Gratis di TV Online Carabao Cup, Kick Off 02.45 WIB

Berkaitan dengan PSBB di wilayah Jawa dan Bali pada 11 hingga 25 Januari, pemerintah juga telah menetapkan apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan.

PSBB diterapkan pada provinsi, kabupaten, kota yang memenuhi kriteria berikut terkait tingkat kematian, kesembuhan, kasus aktif, dan keterisian rumah sakit. Berikut penjelasannya:

– Tingkat kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional atau 3 persen,

– Tingkat kesembuhan di bawah rata-rata tingkat kesembuhan nasional atau di bawah 82 persen,

Baca Juga: LIVE STREAMING RCTI Liga Italia AC Milan vs Juventus GRATIS, Klik Link TV Online di Sini

Baca Juga: Muncul Api Diam, Gunung Merapi Masuki Fase Erupsi Tahun 2021

– Tingkat kasus aktif di atas rata-rata tingkat kasus aktif nasional atau sekitar 14 persen, serta

– Tingkat keterisian rumah sakit atau bed occupancy rate (BOR) untuk ICU dan isolasi yang di atas 70 persen.

“Daerah-daerah yang mempunyai kriteria tersebut di atas nanti Pak Gubernurnya akan membuatkan pergub ataupun kabupaten/kota dengan perkada di mana nanti Pak Menteri Dalam Negeri yang akan membuat edaran ke seluruh pimpinan daerah,” ujarnya.

Hal tersebut, imbuh Airlangga, telah disampaikan dalam rapat yang juga dihadiri secara virtual oleh para seluruh gubernur se-Indonesia. Dipaparkannya, kebijakan penerapan pembatasan tersebut meliputi:

Baca Juga: LINK LIVE STREAMING Gratis Sampdoria vs Inter Milan TV Online 21.00 WIB Liga Italia Pekan ke-16

Baca Juga: Siap-siap! Wiayah Jateng Berlakukan PSBB pada 11-25 Januari 2021 Nanti

  1. Pembatasan tempat kerja dengan work from home (WFH) 75 persen dengan melakukan protokol kesehatan secara ketat.
  2. Kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring.
  3. Sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap beroperasi 100 persen, namun dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan menjaga protokol kesehatan secara ketat.
  4. Pembatasan terhadap jam buka dari kegiatan-kegiatan di pusat perbelanjaan. Jam buka maksimal adalah sampai pukul 19.00 serta makan dan minum di tempat maksimal 25 persen. Sementara pemesanan makanan melalui take away atau delivery tetap diizinkan.
  5. Kegiatan konstruksi diizinkan untuk beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
  6. Tempat ibadah diizinkan untuk beroperasi, dengan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
  7. Fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara.
  8. Kapasitas dan jam operasional moda transportasi juga diatur.

“Penerapan pembatasan secara terbatas tersebut dilakukan di provinsi Jawa-Bali karena di seluruh provinsi tersebut memenuhi salah satu dari 4 parameter yang ditetapkan,” tegas Airlangga.

Ia memaparkan tingkat keterisian tempat tidur (BOR) di DKI Jakarta di atas 70 persen. Begitu juga dengan Banten, di atas 70 persen, dengan kasus aktif di atas nasional dan tingkat kesembuhan di bawah nasional.

Baca Juga: LIVE STREAMING Crotone vs AS Roma Gratis di TV Online Liga Italia, Klik Link-nya di Sini

Baca Juga: Gara-Gara Ini, Mabes Polri Ikut Urusi Kedelai

Jawa Barat-Depok, tingkat keterisian tempat tidur di atas 70 persen. Sementara Jawa Tengah, di atas 70 persen dengan tingkat kasus aktif di atas nasional dan  tingkat kesembuhan di bawah nasional.

Sementara Yogyakarta,  BOR di atas 70 persen, tingkat kasus aktif di atas nasional, tingkat kesembuhan di bawah nasional. Kemudian Jawa Timur, BOR di atas 70 persen dengan tingkat kematian di atas rata-rata nasional.

“Penerapan dilakukan secara mikro sesuai arahan Bapak Presiden. Nanti pemerintah daerah, gubernur, akan menentukan wilayah-wilayah yang akan dilakukan pembatasan tersebut,” paparnya.

Untuk kabupaten/kota, imbuh Airlangga, yang sudah dilihat datanya adalah pada provinsi yang berisiko tinggi. Di DKI Jakarta berlaku untuk seluruh provinsi. Di Jawa Barat adalah Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi.

Baca Juga: Grammy Award 2021 di Amerika Serikat Ditunda Sampai Maret, Begini Penjelasan Recording Academy

Baca Juga: Cair Besok! Ini Cara Dapat Token Listrik Gratis PLN dengan 3 Langkah Mudah

Sementara untuk Banten meliputi Tangerang Raya, yaitu Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan. Kemudian Jawa Barat di luar Jabodetabek adalah Kota Bandung, Kabupaten Bandung Barat, dan Kabupaten Cimahi. Jawa Tengah adalah Semarang Raya, Solo Raya, dan Banyumas Raya.

Sedangkan di Yogyakarta adalah Kabupaten Gunung Kidul, Kabupaten Sleman, Kulon Progo. Jawa Timur adalah Kota Malang Raya dan Surabaya Raya. Sedangkan di Bali adalah Kota Denpasar dan Kabupaten Badung.

Ketua KPCPEN menegaskan Pemerintah akan melakukan pengawasan secara ketat terhadap pelaksanaan protokol kesehatan 3M (menjaga jarak, mencuci tangan, memakai masker) dan meningkatkan operasi yustisi yang dilaksanakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja, aparat kepolisian, dan unsur TNI.

“Ini adalah sesuai dengan amanat dari PP Nomor 21 Tahun 2020, di mana mekanismenya sudah jelas, yaitu sudah ada usulan-usulan daerah dan juga kepada Menteri Kesehatan serta edaran dari Menteri Dalam Negeri. Sehingga diharapkan tanggal 11-25 Januari ini mobilitas di Pulau Jawa, di kota-kota tersebut, dan juga di Bali akan dimonitor secara ketat,” tegas Airlangga.***

Editor: Meilia Mulyaningrum

Sumber: Setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah