Solo, Semarang dan Banyumas Diusulkan PSBB Ketat 11-25 Januari

- 6 Januari 2021, 16:24 WIB
Operasi yustisi oleh Satpol PP Jateng.
Operasi yustisi oleh Satpol PP Jateng. /Dok. Satpol PP Jateng

SEMARANGKU – Tiga wilayah, eks Karesidenan Solo, Semarang dan Banyumas diusulkan untuk diterapkan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar)  pada 11-25 Januari 2021.

Usulan pelaksanaan PSBB 11-25 Januari di eks Karesidenan Solo, Semarang dan Banyumas itu telah disampaikan Gubernur Jateng Ganjar Pranowo pada Presiden Jokowi.

Pada Presiden, Ganjar Pranowo menyampaikan alasan mengapa tiga wilayah, eks Karesidenan Solo, Semarang dan Banyumas mesti dilakukan PSBB ketat oleh pemerintah.

Baca Juga: Jawa dan Bali Diberlakukan PSBB 11-25 Januari, Ganjar Pranowo Usul Tiga Wilayah Ini Lebih Ketat

Baca Juga: Tingkat Kematian Akibat Covid-19 Tinggi, Pemerintah Batasi Aktifitas Warga Semarang, Solo, Banyumas

Sesuai rencana, pemerintah pusat akan memberlakukan PSBB 11-25 Januari dan Gubernur Jateng Ganjar Pranowo telah menyampaikan usulannya.

Ganjar Pranowo mengatakan pengetatan yang dimaksud tersebut bisa disebut Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Namun bisa juga dikatakan sebagai pembatasan kegiatan masyarakat.

PSBB 11-25 Januari itu tidak dilakukan pada satu wilayah teritori pemerintahan, melainkan pada daerah-daerah yang menjadi perhatian khusus atau zona merah.

Baca Juga: Bantuan BLT PKH Cair Mulai Januari 2021 di Bank Pemerintah, Begini Cara Cek Daftar Penerimanya

Halaman:

Editor: Endro


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x